Suami dan Keluarga Korban Menangis
NEWSPORTAL.id - Sidang perdana kasus pembunuhan di lokasi perkebunan PT TPIL, Rabu (18/04/2018), digelar di Pengadian Negeri (PN) Tebo.
Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Ricky Fardinand, SH yang juga Kepada PN Tebo. Agenda sidang yakni mendengarkan isi dakwaan.
Sayangnya, pada sidang perdana ini, tidak dihadiri oleh kuasa hukum atau pengacara ketiga terdakwa.
Padahal, sesuai aturan, kasus dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun harus didampingi oleh pengacara.
“Apa saudara terdakwa didamping kuasa hukum, “tanya hakim ketua kepada ketiga terdakwa sebelum sidang dimulai. “Ada, tapi masih di Medan, “jawab terdakwa.
“Apakah saudara terdakwa masih komunikasi sama pengacara saudara, atau pengacara anda akan hadir pada sidang hari ini, “tanya hakim ketua lagi tampa dijawab oleh ketiga terdakwa.
Agar sidang tetap dimulai, hakim ketua menyarankan kepada ketiga terdakwa untuk didampingi pengacara dari Kejari Tebo, dan saran diterima oleh ketiga terdakwa sidang dilanjutkan.
Pantauan NEWSPORTAL.id, isi dakwaan langsung dibacakan oleh HR Nasution Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Datun Kejari Tebo.
Tampak suami dan keluarga korban terharu dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.(P01)