-->

Iklan

Iklan

Tiga Terdakwa OTT KPK Dituntut 2,6 Tahun Penjara Berikut Denda

Redaksi
Rabu, 04 April 2018, April 04, 2018 WIB Last Updated 2018-04-04T11:01:44Z
Situasi persidangan di PN Tipikor Jambi 
NEWSPORTAL.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/4) menjatuhi tuntutan terhadap tiga orang terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Menurut JPU yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi ini, Hal- hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu yang meringankan terdakwa karena selama proses sidang berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa pertama, Saifuddin, Dituntut 2 Tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan.

Begitu juga tuntutan JPU terhadap terdakwa Arfan dan Erwan Malik (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini