Industri kayu illegal di desa Kepayang (Gakkum LHK) |
Paska penyidikan dimulai sejak tanggal 8 April 2018 oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wil Sumatera Seksi III Palembang, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumatera Selatan sejak 10 April 2018. Sedangkan rencana tahap ll akan dilaksanakan pada Kamis (31/5) di Kejaksaan tinggi Sumsel.
Demikian disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Bagian Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut. M.Si, Kepada media ini (30/5/2018).
Pwnyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan Dedek sebagai tersangka dengan barang bukti sebagai berikut :
1 buah nota untuk bukti pembayaran, 1 buah Buku catatan, 1 unit Handphone Nokia tipe 101 warna biru, 2 buah Parang, 1 buah Linggis, 5 buah Mata gergaji (circle) bentuk piring, 1 unit Mesin Diesel merk WUJIN seri ZS 1115, 2 buah Roli, 1 buah Alat ukur (mall), 1 buah Knalpot sambungan mesin Diesel, 2 buah Roll, 730 pcs kayu gergajian (ukuran dan jenis sebenarnya sesuai dengan hasil pengukuran ahli), dan 5 batang kayu log berdiameter antara 25 s/d 30 centimeter dengan panjang 4 meter.
Tsk Dedek Pratama |
Penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada kesempatan pertama.
Selanjutnya Edward berharap, proses persidangan dapat dilaksanakan secepatnya agar memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.
"Semoga putusannya nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini terlibat dalam aktifitas mendirikan penggergajian kayu tanpa izin di Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin"Pungkasnya (Red)
Dok Gakkum KLHK Sumatera |