-->

Iklan

Iklan

Berkas Perkara DP Tersangka Industri Kayu Illegal Siap Dilimpahkan

Redaksi
Rabu, 30 Mei 2018, Mei 30, 2018 WIB Last Updated 2018-05-30T14:53:51Z
Industri kayu illegal di desa Kepayang (Gakkum LHK)
NEWSPORTAL.ID - Dedek Pratama bin Arpidin, Tersangka kasus industri pengelolaan kayu tanpa izin yang beroperasi di Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Hari ini, Rabu (30/5/2018).

Paska penyidikan dimulai sejak tanggal 8 April 2018 oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wil Sumatera Seksi III Palembang, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumatera Selatan sejak 10 April 2018. Sedangkan rencana tahap ll akan dilaksanakan pada Kamis (31/5) di Kejaksaan tinggi Sumsel.

Demikian disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Bagian Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut. M.Si, Kepada media ini (30/5/2018).

Pwnyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan Dedek sebagai tersangka dengan barang bukti sebagai berikut :

1 buah nota untuk bukti pembayaran, 1 buah Buku catatan, 1 unit Handphone Nokia tipe 101 warna biru, 2 buah Parang, 1 buah Linggis, 5 buah Mata gergaji (circle) bentuk piring, 1 unit Mesin Diesel merk WUJIN seri ZS 1115, 2 buah Roli, 1 buah Alat ukur (mall), 1 buah Knalpot sambungan mesin Diesel, 2 buah Roll, 730 pcs kayu gergajian (ukuran dan jenis sebenarnya sesuai dengan hasil pengukuran ahli), dan 5 batang kayu log berdiameter antara 25 s/d 30 centimeter dengan panjang 4 meter.
Tsk Dedek Pratama
"Tersangka dijerat dengan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b Jo. Pasal 12 huruf k, l Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 500 Juta Rupiah dan maksimal 2 Milyard 500 Juta Rupiah."Terang Edward Sembiring.

Penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada kesempatan pertama.

Selanjutnya Edward berharap,  proses persidangan dapat dilaksanakan secepatnya agar memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.

"Semoga putusannya nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini terlibat dalam aktifitas mendirikan penggergajian kayu tanpa izin di Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyu Asin"Pungkasnya (Red)


Dok Gakkum KLHK Sumatera


Komentar

Tampilkan

Terkini