-->

Iklan

Iklan

Warga : Kemitraan Koperasi Dengan PT WKS Diatas Izin HTR Perlu Diusut

Redaksi
Selasa, 01 Mei 2018, Mei 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-01T12:29:05Z
M. Alpandi, Anggota DPRD Batanghari Saat Di Lokasi (30/4/2018)
NEWSPORTAL.ID - Warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari mendesak pemerintah agar menelusuri keberadaan koperasi yang mewadahi kemitraan dengan PT Wira Karya Sakti (PT WKS) diatas peruntukan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 3 ribu hektar. 

Sebagaimana yang diketahui dalam sepekan terakhir dorongan kearah itu semakin kuat oleh masyarakat sekitar diantaranya melalui aksi pendudukan lahan di lokasi. 

Bahkan, sampai dengan kemarin warga sudah mendirikan puluhan pondok dan musholla secara bergotong royong sebagai wujud protes mereka terhadap keberadaan koperasi yang dinilai tidak jelas kantor dan anggotanya itu. 

"Katanya lahan 3 ribu hektar itu di mitrakan dengan PT WKS melalui 5 koperasi yang berkantor di desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam. Pertanyaan saya, dimana letak dan wujud kantor koperasinya? Karena, saya selaku warga Sengkati Baru memang belum pernah melihat wujud dari kantor seperti yang dimaksudkan itu,"ujar Pandi, Warga setempat kepada media ini (1/5/2018).

Kemarin, Lanjut anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini, Dirinya juga sudah meninjau ke lokasi pendudukan lahan dan berbicara langsung dengan warga disana.

"Hasilnya, Di lokasi itu juga tidak ada papan merek koperasinya. Sewaktu saya tanya ke warga di lokasi yang juga merupakan warga sekitar, Mereka juga bilang tidak tau dan tidak pernah tau jika disitu lahan miliknya koperasi, Sebab memang tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembentukan koperasi maupun rapat anggota"sambungnya. 

Jadi, menurut Pandi, Dengan kenyataan yang sudah terang benderang seperti itu maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengusut persoalan ini.

"Pemerintah harus menelusuri keberadaan koperasi ini, begitu juga dengan anggotanya, itu dulu, apakah pendirian dan pelaksanaan kegiatannya sudah sesuai dengan ketentuan? Kalau tidak maka pemerintah harus tentukan sikap supaya tidak ada lagi keresahan ditingkat warga akibat keberadaan koperasi yang aneh seperti ini"tuturnya memaparkan. 

Sebab kata Pandi, jika melihat dari beberapa fakta yang ia temui dilapangan keberadaan koperasi ini terindikasi hanya mencaplok nama masyarakat saja. 

Kemudian lanjutnya, Kejelasan lahirnya izin HTR itu juga tidak kalah penting untuk dipaparkan kepada masyarakat. 

Sejak kapan dan konsep pengelolaannya bagaimana katanya. Terus masyarakat yang menjadi peserta siapa dan lokasi yang tiga ribu hektar itu dimana dan kondisinya saat ini bagaimana. Kemudian kenapa izin HTR yang terbit tahun 2017 tapi tanaman diatasnya sudah berumur lebih dari itu, jadi semua harus dijelaskan supaya tidak ada lagi simpang siur ditengah masyarakat.

“Saya selaku anggota DPRD dapil sini tentu akan mempertanyakan persoalan ini hingga betul-betul ada kejelasan sesuai aspirasi dan harapan di masyarakat, Kalau perlu kita bikin pansus untuk menyelidiki ini”tegasnya (P03)

Berita Sebelumnya :

Komentar

Tampilkan

Terkini