-->

Iklan

Iklan

Ini Tanggapan Kejaksaan dan Inspektorat Tebo Terkait Tuntutan Pendemo

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 30 Mei 2018, Mei 30, 2018 WIB Last Updated 2018-05-30T09:02:42Z
NEWSPORTAL.id - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Tebo, anggap dua butir aspirasi massa demonstran bukan domain pihaknya. Hal itu menanggapi tuntutan beberapa orang demonstran, digedung Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu 30 Mei 2018.

Dua butir yang disampaikan itu, tentang Audit BPK tahun 2016 dan status tersangka kepala dinas TPHKP Kabupaten Tebo,  Ir. Sarjono. Dia menyarankan mempertanyakan kasus itu ke Polda Jambi.

Menurut Kepala Kasi Pidsus, Erfan Afturedi, SH menyatakan bahwa pihaknya serius dalam menangani dugaan penyimpangan dana desa terkait pembelanjaan LPJU tenaga surya tahun 2017.

Kasus ini, kata dia, masih dalam proses penyelidikan. Sprintdik kasus LPJU dana desa baru ditandatanganj Kepala Kejaksaan Pada 17 Mei 2018 lalu.  

" Minggu lalu enam kades sudah kita periksa. Terkait masalah ini, semua kepala desa se Kabupaten Tebo akan diperiksa, " ungkap Afture.

Selain kasus LPJU, pemanggilan kepala bidang bina Marga PUPR Tebo, Sobirin merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Kejari akan melaporkan hasilnya ke pihak Kejati.

" Jika teman-teman punya data tolong bantu kami. Sehingga kasus ini bisa cepat selesai, " katanya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhadi juga menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait temuan BPK tahun 2016 yang menjadi sorotan para pendemo.

Terhadap proyek paket 7 pemerintah baru menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2018.

" Memang ada temuan berdasar LHP BPK RI perwakilan Jambi. Dan itu sudah kita tindaklajuti ke dinas PUPR, " Jelas Teguh. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini