-->

Iklan

Iklan

Kejaksaan Terima Berkas Kasus Narkoba Warga Keturunan Tionghoa

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 23 Mei 2018, Mei 23, 2018 WIB Last Updated 2018-05-23T08:54:35Z
NEWSPORTAL.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Rabu (23/05/2018), telah menerima berkas kasus narkotika seberat 39,40 gram dengan Tsk AW (44), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, yang merupakan keturunan Tionghoa.

Kepada Wartawan, Nur Sholikin Kasi Pidum Kejari Tebo ketika dijumpai di ruang kerjanya membenarkan jika hari ini sudah menerima Tsk dan BB kasus AW dari tim penyidik Polres Tebo.

“Selasa kemarin (22/05/2018), kita sudah menerbitkan P21. Lantaran sudah lengkap semua, kewajiban penyidik untuk menyerahkan Tsk dan BB. Hari ini kita menerima pelimpahan Tsk dan BB nya. Dan mulai sekarang kasus ini menjadi tanggungjawab kita, “kata dia.

Saat ini, lanjut Nur Sholikin, Tsk ditahan untuk 20 hari kedepan. Apabila berkas-berkasnya sudah lengkap dirinya akan berusaha untuk melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan untuk disidangkan.

"Berkas lengkap semua, baik itu pelaku dan BB paket narkoba. Secepatnya kasus ini kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

“Karena BB nya diatas 5 gram, Tsk kita jerat dengan pasal 114 ayat dua, dan pasal 112 ayat 2. Ancamannya pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,”tutupnya.

Diketahui, Senin (12/03/2018),Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo ringkus Tsk narkoba dengan inisial AW (44) warga Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan keturunan Tionghoa, dan AI (23) warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.

AW (44) adalah warga Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan target operasi (TO) Ops Antik 2018 Polres Tebo. Sedangkan AI (23) adalah warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Kedua diringkus di Sumber Sari Kecamatan Tebo Tengah.

Dari tanggan kedua terduga, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 39,40 Gram.

Penangkapan kedua tersangka bandar narkoba ini dilakukan sekitar pukul 14.30 Wib, atau beberapa jam usai penangkapan dua pemuda desa Sri Medan Rambahan.

“Dari keterangan kedua pemuda desa Sri Medan Rambahan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari AW dan AL. Berdasarkan keterangan ini, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah AW dan ternyata benar, kita menemukan sejumlah barang bukti disana, “ujar Akp Subhan Kasat Narkoba Polres Tebo.

Hasil penggeledahan dari rumah AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket besar, 1 paket sedang serta 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Total beratnya sekitar 39,40 gr,”ungkap Subhan.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna coklat tua, 1 unit Hp merk "Asus" warna hitam, 1 unit Hp Nokia warna abu-abu, 1 buah dompet warna coklat marone, dan uang tunai Rp. 2.425.000 (dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk penindakan lebih lanjut, “pungkasnya. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini