Tim Kejaksaan bersama Syafrudin di Bandara Batam |
Pria 53 tahun yang bertempat tinggal di Ds. Tanjung Teritip Kelurahan Tanjung Umah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ini, Terpaksa harus diamankan karena sudah termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan sertifikat tanah di simpang III sipin, Kota Jambi.
"Terpidana diamankan oleh Tim Intelijen berdasarkan putusan kasasi MA RI No.1470K/Pid/2014 tgl 7April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa an. Syafrudin Spt Bin H. .Muslim (Alm),"ujar Edi Susanto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menerangkan.
Menurut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut, Lanjut Edi, Syafrudin ditetapkan sanksi pidana penjara selama 2 tahun.
"Syafrudin disangka dengan pasal 3272 KUHP tentang penggelapan sertifikat tanah di simpang III Sipin,"pungkasnya.
As Intel Kejari Jambi, Dedie Trihariyadi yang turut serta melakukan penangkapan menambahkan, Tersangka langsung dibawa ke Jambi oleh tim kejati malam ini.
"Sesuai jadwal tiba di jambi sekitar pukul 19.00 Wib menggunakan pesawat Lion Air," pungkasnya (Red)