-->

Iklan

Iklan

Serang Polisi Dengan Sajam, Tersangka Bandar Norkoba Ditembak

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 11 Mei 2018, Mei 11, 2018 WIB Last Updated 2018-05-11T12:26:11Z
NEWSPORTAL.id - Polres Tebo, menangkap empat tersangka bandar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka sempat menyerang polisi dengan senjata tajam (sajam), dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Subhan mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni, NI (31) dan EN (17) ditangkap di Simpang Logpon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu, IL (23) dan AD (27) ditangkap di Jl. 2 Poros Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang.

“Waktu ditangkap, tersangka NI sempat melawan dan menyerang petugas dengan sajam. Kita beri tembakan peringatan, namun diacuhkan. Akhirnya petugas menembak kakinya,"ujar Akp Subhan kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tebo, Jumat (11/05/2018).

Kasat menjelaskan, NI dan EN ditangkap pada Rabu (09/05/2018) sekira pkl 15.00 Wib di Simpang Logpon Desa Teluk Kuali. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (BB) 9 paket sedang diduga sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupitet Z warna hitam tampa palat nopol, 1 Hp merk Nokia, 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip kecil, 1 kotak rokok dunhil warna hitam, dan 1 sajam jenis badik.

Sedangkan IL dan AD ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib, di Jl. 2 Poros Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang.

Dari tanggan kedua tersangka ini diamankan BB 1 paket sedang diduga sabu,1 unit sepeda motor R2 merk Honda Scupy warna putih BH 4738 WC, dan 1 hp merk nokia.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Resnarkoba, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempat tersangka dan BB kita amankan di Mako Polres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini