-->

Iklan

Iklan

Monitor Tahun Politik KPK Pantau Potensi Korupsi Disektor Sumberdaya Alam

Redaksi
Kamis, 31 Mei 2018, Mei 31, 2018 WIB Last Updated 2018-05-31T10:04:41Z
Suasana diskusi di gedung Merah Putih Jakarta (KPK)
NEWSPORTAL.ID - KPK bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Jaringan Anti Tambang (JATAM) hari ini (31/5) diskusi publik di Gedung Merah Putih Jakarta dengan tema Korupsi Sumber Daya Alam di Tahun Politik.

Dalam kesempatan ini, Merah Johansyah dari JATAM memaparkan bagaimana tambang dimanfaatkan sebagai tunggangan politik di Indonesia. 

“34% lahan Indonesia sudah dikavling untuk Batubara. IUP Minerba pada Maret 2017 mencapai 8710 IUP” ungkapnya.

JATAM lanjutnya, Mendata potensi ijon politik di beberapa daerah-daerah pilkada. Bahkan obral izin tambang terjadi dibeberapa daerah mendekati masa Pilkada.

“Untuk itu dalam pesta demokrasi kedepan, penting bagi kita memastikan demokrasi bersih dari jejak eksploitasi sumber daya alam” tambahnya.

Abdi, Dari AMAN, Menyampaikan paparannya tentanh bagaimana masyarakat adat mengalami banyak penindasan bahkan menuju kepunahan, Menurut catatannya, hingga 2018 mencapai 262 konflik.

“Maraknya dugaan obral izin sumber daya alam di wilayah adat mengakibatkan masyarakat adat mengalami penderitaan.  Penerbitan izin konsesi kerap diiringi dengan intimidasi, paksaan, pemerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat” tambahnya.

Afifuddin, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa pihaknya telah beraudiensi dengan KPK untuk mendorong transparansi dana kampanye pemilihan. 

Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye melalui transparansi (seluruh informasi dapat diakses publik), akurasi (pembukuan sana akurat), akuntabilitas dan agar proses pembukuan serta pelaporan dana kampanye berdasarkan ketentuan UU.

Afif juga menyampaikan beberapa isu krusial terkait pengawasan dana kampanye. Salah satunya rekening pendanaan dibuka diluar atas nama Paslon.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang, turut hadir dalam diskusi dan membahas bagaimana upaya pemberantasan korupsi pada sektor sumber daya alam ini.

“Agenda KPK terkait sektor SDA telah dimulai sejak tahun 2008 pada sektor minyak dan gas. Berlanjut Hutan, air, kebun, laut hingga ke sektor mineral dan batubara”ujarnya.

Laode Syarif menambahkan, bahwa kajian tetap dikerjakan namun harap dipastikan bahwa rekomendasi dari kajian KPK untuk dijalankan atau dipertimbangkan, seperti misalnya pencabutan izin lahan. 

“Terkadang lebih banyak atau lebih luas lebar izin tambang dibanding luas daerah itu sendiri.”pungkasnya (Red/KPK)
Add caption

Komentar

Tampilkan

Terkini