-->

Iklan

Iklan

Begini Capaian Triwulan Pertama Kejaksaan Berikut Himbauan Terhadap Jajaran

Redaksi
Jumat, 01 Juni 2018, Juni 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-31T19:27:32Z
Jaksa Agung HM Prasetyo
NEWSPORTAL.ID - Kejaksaan Agung RI, Kamis (31/5) merilis hasil kinerja atau pencapaiannya pada triwulan pertama  2018 yang mencakup kinerja Pengawalan Pembangunan dan Pengamanan Buronan serta Penyelamatan Keuangan Negara dari Tipikor maupun secara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai komitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memacu laju pembangunan.

Untuk itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4.

Sebab TP4 merupakan sarana untuk meletakkan penegakan hukum agar berjalan seiring, selaras, dan senafas dengan kebijakan negara, pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.

Di usianya yang masih belia ini saja menurut Kejagung, TP4 sudah mendapatkan kepercayaan besar dari Kementerian dan Lembaga karena dari awal tahun hingga April 2018 sudah melakukan 3.182 kegiatan pengawalan dan pengamanan dengan nilai proyek Rp259,96 triliun.

Peningkatan yang signifikan ini sudah terjadi dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2017, nilai kegiatan yang didampingi TP4 meningkat hingga delapan kali lipat dari Rp109,64 triliun menjadi Rp977,08 triliun.

Jaksa Agung RI disini mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar bersikap profesional, tidak main-main dan bersungguh-sungguh dalam mengawal dan mengamankan pembangunan. Bila tidak, akan menjadi bumerang dan malapetaka bagi citra serta kredibilitas Korps Adhyaksa.

“TP4 bukan bunker tempat berlindung untuk melakukan tidak pidana tetapi digagas dan dibentuk sebagai sarana pengawal serta pencegah penyelewengan dalam pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan,” ujar H.M. Prasetyo.

Optimalisasi pengamanan buronan serta penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kata Prasetyo, saat ini menjadi program prioritas Kejaksaan RI. Dua hal tersebut menjadi salah satu tolak ukur penilaian kinerja jajaran Korps Adhyaksa baik di pusat maupun daerah.

Melalui Program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1) Korps Adhyaksa berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara pidana.

31 Kejati di seluruh Indonesia dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan (baik yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana) dalam setiap bulannya. Dan sampai dengan Mei 2018 ini sudah ada 111 orang buronan yang berhasil diamankan.

“Dengan adanya Tabur 31.1, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku pidana,” tegas Jaksa Agung menambahkan.

Saat ini, Lanjut Kajagung, Pihaknya juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Dan pada triwulan pertama (Januari – Maret) 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan sudah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp507,65 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor.

Sementara ditahap penyidikan dan penuntutan, Korps Adhyaksa mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,35 triliun.

Secara Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara.

Sebab, Pada triwulan I th 2018 sebesar Rp242,98 miliar uang negara berhasil dipulihkan yang mana Rp242,08 miliar diantaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milik Presiden Soeharto (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini