-->

Iklan

Iklan

Gugatan ASN Tebo Ini Dikabulkan PTUN Jambi

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 23 Juni 2018, Juni 23, 2018 WIB Last Updated 2018-06-27T13:19:15Z
NEWSPORTAL.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan Zulkifli dan Jauhari, Jumat (22/06/2018).

Karena gugatannya menang, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo harus mengembalikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penggugat, dan dalam hal ini tergugat Pemkab harus mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 821.22/21/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kabupaten Tebo.

“Hari ini, Jumat (22/06/2018),pembacaan hasil PTUN nya di Jambi. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan, “ujar Iwan Perdana pendamping Zulkifli dan Jauhari.

Saat ini, bilang Iwan, pihaknya tengah menunggu langkah dari Pemkab Tebo, apakah menerima hasil putusan tersebut atau melakukan upaya banding.

“Kita masih menunggu. Yang jelas terhitung 14 hari dari sekarang, adalah waktu Pemkab Tebo untuk melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut, “kata dia.

Diketahui, Zulkifli merupakan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo. Dia diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemda Tebo beberapa bulan yang lalu. Begitu juga Jauhari, ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdakduk/KB) Kabupaten Tebo.

Oleh karena itu, mereka berdua mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jambi, dengan gugatan bernomor 08/G/2018PTUN-JBI atas nama Zulkifli dan 09/G/2018/PTUN-JBI atas nama Jauhari. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini