-->

Iklan

Iklan

Kajari Tebo Bakar 129 Gram Sabu-sabu dan 104 Jenis Obat Keras Daftar G

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 29 Juni 2018, Juni 29, 2018 WIB Last Updated 2018-06-29T05:15:42Z
NEWSPORTAL.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jumat (29/06/2018), musnahkan barang bukti tindak pidana umum (Pidum), Jumat (29/06/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus periode Maret 2018 hingga Juni 2018.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tebo dengan disaksikan oleh Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Tebo, Polres Tebo.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 129 gram, obat keras daftar G sebanyak 104 jenis, dan lain sebagainya.

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipotong-potong adalah satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, dan 3 butir amunisi yang dimusnahkan dengan cara

“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum atau ingkrah. Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras daftar G, “kata Nur Sholikin Kasi Pidum Kajari Tebo. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini