-->

Iklan

Iklan

Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Diprotes

NEWSPORTAL.ID
Senin, 04 Juni 2018, Juni 04, 2018 WIB Last Updated 2018-06-04T16:42:52Z
NEWSPORTAL.id - Beberapa Kepala Sekolah SMA di Kabupaten Tebo mengeluhkan adanya kebijakan baru tentang sistem pembayaran Guru non PNS atau Guru honor yang dibiayai oleh APBD Provinsi.

Kebijakan tersebut disampaikan ke sekolah - sekolah melalui surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang ditanda tangani oleh Kabid Pembinaan GTK, Sofyan.

Edaran tersebut memerintahkan pihak Sekolah dibulan April dan Mei untuk mengalokasikan 15 % dana BOS untuk gaji honorer dan sisanya akan dibayarkan dari APBD Provinsi sebanyak 85 %. Dengan adanya kebijakan ini pun mengundang berbagai macam reaksi protes dari para Kepala SMA.

Pasalnya, kebijakan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini dikeluarkan pada waktu yang kurang tepat karena dikeluarkan pada bulan Mei yang berada ditengah - tengah Triwulan II. Sementara, 15 % untuk gaji Guru honorer tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara, pada rapat para Kepala Sekolah bersama pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas pada awal tahun 2018 lalu disepakati bahwa pembayaran Guru non PNS tersebut 100 % dari APBD Provinsi.

"Kebijakan ini tiba - tiba dikeluarkan saat Triwulan II sedang berjalan, sementara di RKAS tidak ada, ya nanti kalau dipaksakan tentunya akan diambil dari Pos - pos yang sudah ada di RKAS, malah lebih baik lagi kalau kebijakan ini dilakukan di Triwulan III saja," ungkap Kepsek yang tak mau disebut namanya, Senin (04/06/2018).

Ia menambahkan, kebijakan ini sangat berdampak buruk bagi sekolah kecil yang siswanya sedikit.

"Kasihan sekali lah sekolah - sekolah kecil yang dana BOSnya kecil, bisa - bisa guru honor tidak gajian, ya kalau dana BOS cair sebelum lebaran, kalau tidak, sudah pasti gigit jari para Guru honor ini," kata Kepsek lagi.

Terakhir Kepala Sekolah ini pun berharap agar pihak Dinas pendidikan provinsi Jambi mengkaji ulang kebijakan tersebut. SMA sangat terbebani atas kebijakan tersebut dengan kondisi sekolah yang masih seperti ini disamping SMA pada saat ini tidak memiliki dana rutin.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tebo Sularno saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan atas kebijakan tersebut. Namun, ia menghimbau kepada seluruh kepala SMA di Kabupaten Tebo agar tidak salah paham. Karena, sekolah kecil dan sekolah besar itu sama saja posisinya.

Sularno pun memberikan angin segar kepada para Guru honor bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) gaji honorarium Guru non PNS SMA  pada hari ini diterbitkan. "SPMnya hari ini lagi diproses, kemungkinan besar beberapa hari lagi honorer Guru non PNS Provinsi cair, mudah - mudahan dana BOS juga cair sebelum lebaran," sebut Sularno. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini