-->

Iklan

Iklan

Dianggap Pelakor, Warga Minta Kades Tambun Arang Mundur

NEWSPORTAL.ID
Senin, 16 Juli 2018, Juli 16, 2018 WIB Last Updated 2018-07-31T09:16:43Z
NEWSPORTAL.id - Ratusan warga, tuntut Mardiana Kepala Desa (Kades) Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades desa tersebut.

Tuntutan warga yang mayoritas ibu rumah tangga (IRT) ini, disampaikan saat gelar aksi demo di kantor desa Tambun Arang, Senin (16/07/2018).

Warga menduga jika Kades mereka telah merebut suami orang atau pelakor. Warga juga menduga pernikahan yang dilakukan bersama suaminya yang juga menjabat sebagai Kades Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dinilai tidak sah karena wali yang datang diwakili ayah tiri Kades.

Selain orasi, saat aksi ratusan warga ini juga membawa poster yang berisikan kecaman terhadap Kades.

“Kami minta kades diberhentikan karena merebut suami orang, “ketus salah seorang IRT saat orasi didepan kantor desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay.

Tundingan warga ini ditepis oleh Mardiana Kades Tambun Arang Kecamatan Sumay. Dia mengaku jika pernikahan dirinya dengan suaminya tersebut sudah diizinkan oleh istri suaminya. “Saya sudah mendapatkan izin dari istri suami saya,”ujar Buk Kades.

Dia juga membantah jika pernikahannya tersebut tidak sah.Menurutnya, pernikahan dirinya dengan suaminya tersebut sudah sah secara agama Islam. “Bapak kandung saya telah mewakilkan kepada ayah tiri saya sebagai saksi nikah. Karena bapak kandung saya di Jawa, “singkat Buk Kades.

Aksi warga desa ini ternyata diikuti juga oleh BPD di desa tersebut. Warga mereda setelah Camat Sumay berjanji akan memfasilitasi pertemukan warga dengan Sukandar Bupati Tebo. Hal ini dikatakan langsung oleh Efendi, warga Desa Tambun Arang, “Akhirnya kami bisa tenang setelah dijanjikan akan ditemukan dengan bapak bupati, “ujar Efendi usai aksi.

Jika warga menuntut terkait dugaan pernikahan sirih, BPD justru mempertanyakan 3 poin terkait langkah dan kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Tambun Arang.

Tiga poin yang ditanyakan oleh BPD Tambun Arang ini adalah, terkait pernikahan Kepala Desa Tambun Arang dengan Kepala Desa Muara Sekalo yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983, Tidak kooperatif dan transparansinya Kepala Desa Tambun Arang, serta terkait pengangkatan perangkat desa.

"Surat kita dari BPD nomor 144 juga ditanggapi oleh pak Camat, dimana nanti akan diteruskan ke pak Bupati,"kata beberapa anggota BPD Tambun Arang. (P01)
Komentar

Tampilkan

Terkini