-->

Iklan

Iklan

Polres Muaro Jambi Ringkus 6 Residivis Curamor

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 24 Juli 2018, Juli 24, 2018 WIB Last Updated 2018-07-24T12:30:08Z
NEWSPORTAL.id - Polres Muaro Jambi. Selasa (24/7), gelar konferensi pers, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam konfrensipersnya, Kapolres Muaro Jambi AKBP Mardiono menyampaikan, 12 unit kendaraan speda motor beserta keenam pelaku curanmor  tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Polsek Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan para tersangka beserta barang bukti ini terjadi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

"Dan setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku, kita kembali mendapatkan dua pelaku lainnya lagi." ujar Kapolres sambil menjelaskan bahwa informasi soal tersangka ini didapat dari laporan masyarakat setempat.

Kapolres menerangkan, adapun inisial dari keenam para pelaku curanmor ini adalah PJ (24) warga Desa Marga Mulya, Sungai Bahar, WD (20) warga Desa Tri Jaya, Bahar Selatan, DH (32) warga Desa Bungku, Batanghari, MU (32) warga Desa Suka Maju, Sarolangu, HA (30) Desa Tanjung Mulia, Bahar Selatan, dan AS warga Markanding, Bahar Utara.

"Salah satu pelaku curanmor terpaksa harus dilupuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap,”ungkapnya.

Lanjut Kapolres menjelaskan, adapun mudus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni, dengan cara membuka paksa kunci kendaraan yang sedang parkir ataupun dengan cara meminjam kedaraan dari korba lalu dibawa kabur oleh para pelaku.

"Untuk barang bukti yang sudah kita ambil dari pengembangan ada sekitar 12 unit roda dua. Kendaraannya masih di Polsek Sungai Bahar. Dari pengakuan keempat tersangka, ada sekitar 20 TKP di wilayah hukum Polsek Sungai Bahar yang menjadi sasaran aksi curanmor mereka." jelasnya.

Sementara itu, akibat tindakan curanmor yang dilakukan oleh keenam pelaku, empat orang tersangka diantaranya dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua orang tersangka dengan modus meminjam akan disangkakan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini