-->

Iklan

Iklan

Sejumlah Pihak Mendesak Izin HTR 5 Koperasi Agar Ditinjau Ulang

Redaksi
Selasa, 10 Juli 2018, Juli 10, 2018 WIB Last Updated 2018-07-10T04:59:34Z
Aidil Putra Ketua PPJ (9/7/2018)
NEWSPORTAL.ID - Pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen PSKL Dir PKTHA yang berlangsung kemarin (9/7) di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk mempercepat penyelesaian masalah antara PT WKS dengan Kelompok SMB terungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan.

Diantara yakni di hadiri langsung oleh perwakilan SMB yang mana dalam rapat-rapat sebelumnya tak pernah hadir.

Kemudian angka penguasaan lahan dan dampak yang ditimbulkan paska adanya pendudukan di lokasi.

Selanjutnya, Izin HTR 5 Koperasi yang mendapat hak kelola seluas 3 ribu hektar di Sengkati Baru Kecamatan Mersam mendapat kritik tajam dari sejumlah elemen yang hadir dalam pertemuan.

Seperti yang diutarakan oleh Hendra dari perwakilan SMB yang menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka tidak terlepas dari perkembangan yg terjadi tahun 1999-2004 yang mana pada saat itu di wilayah tsb merupakan izin PT. Inhutani yang dicabut lalu diusulkan sebagai areal perluasan izin PT WKS.

“Sejak itu terjadi penggusuran terhadap lahan garapan masyarakat padahal di surat Bupati menyatakan lahan garapan warga jangan diganggu namun praktiknya hanya sebagian kecil yang tidak digusur,”ujar Hendra.

Makanya sejak itu warga mulai konsolidasi dan berdemo lalu bergabung dengan Persatuan Petani Jambi (PPJ) yang pada saat itu endingnya ada rekomendasi Gubernur seluas 41 ribu hektar untuk HTR di dalam maupun diluar izin PT. WKS.

Marzuki dan Deni, Perwakilan SMB lainnya justru menampik keras tudingan apa yang dilakukan pihaknya disebut merusak dan merampok lahan.

“Perlu diketahui Kami ini adalah orang-orang sengkati asli. Kenapa melakukan pendudukan lahan karena kami memang tidak tau jika di wilayah tersebut sudah terbit izin HTR. Kami taunya justru paska pendudukan lahan ada cerita disitu sudah HTR, intinya apa, Intinya masyarakat tidak tau karena tidak pernah diberi tau, yang kami tau disitu wilayah kebun kami yang dulu tergusur dan kami ingin itu di kembalikan beserta ganti ruginya, "tegas mereka.

Agus Pranata dari Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara (Prana) juga memberikan klarifikasi jika ada tudingan pihaknya mendompleng lahan HTR yang sudah ada.

Sebab menurutnya apa yang dilakukan oleh warga desa Buluh Kasap dan desa Belanti sudah sesuai dengan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).

Nama-nama desa tersebut menurut Ketua Nasional Prana ini sudah sesuai dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi.

“Ketika lahan itu kami ajukan melalui Gapoktan Kades dan warga bahkan camat setempat memang belum tau disitu sudah terbit HTR 5 Koperasi dan itu ada surat-suratnya,"Kata Agus. 

Maka dari itu HTR ini lanjutnya menurut perlu ditinjau kembali agar prioritasnya adalah masyarakat miskin yang ada disekitarnya sebab secara legal mereka punya hak untuk itu.  

Desakan peninjauan ulang izin HTR ini tak kalah keras disampaikan oleh Aidil Putra, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ).

Menurutnya, Saksi yang berjuang saat ini semuanya masih hidup dan apa yang kami lakukan selama ini terdokumentasi secara baik apakah itu peta dan surat-suratnya.

"Pertayaan kami sederhana, Apakah areal HTR yang dikelola 5 koperasi di Sengkati masuk dalam peta perjuangan kami? Kalau masuk artinya itu yang perlu dijelaskan kenapa bisa pihak lain yang mendapatkan izin."terangnya.

Tolong hormati apa yang sudah kami perjuangkan kata Aidil, Karena pelaku sejarah semuanya masih hidup dan saya sudah bertemu langsung dengan Muslim karena Muslim itu dulu anggota PPJ juga jadi intinya PPJ tetap berjuang untuk kepentingan petani.

"Singkatnya, Kami minta izin HTR ditinjau ulang dan jangan salahkan kami jika kedepan lahan tersebut akan kami rebut kembali."tegasnya.

Aditya, Pendamping 5 Koperasi yang mendapat izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari dalam hal ini menyampaikan.

Pihaknya sudah melaporkan ke Polres Batanghari untuk mendapatkan perlindungan dan menolak tudingan bahwa 5 koperasi yang mereka dampingi adalah bentukan PT. WKS. Sebaliknya, Sudah 3 tahun tidak betegur sapa.

"Aneh sekali, Paska izin HTR di Sengkati ini kami peroleh, Tau-tau ada surat dari Muslim ketua SMB menolak HTR tersebut. Kemudian ujug-ujug melakukan pendudukan lahan," cecarnya memaparkan.

Dalam hal ini lanjutnya, Koperasi tidak berkonflik dengan siapapun seperti yang tertera dalam undangan hari ini perihalnya untuk menyelesaikan masalah antara PT. WKS dengan SMB, bukan dengan Koperasi. 

"Kenapa kami hadir disini karena kami sudah melaporkan SMB ke Polres Batanghari sejak bulan Mei lalu yang hingga kini belum ada perkembangannya," ujar ketua LSM Amphal tersebut.

Jadi, lanjutnya, Kami hari ini akan menitip surat ke Pak Ari untuk Dirjen Gakum dan Mentri karena situasi dan kondisi ini, menurut kami, unsurnya sudah terpenuhi.

Mengenai sejarah desa masih menurut Adit, silahkan buka peta sejarah di wilayah tersebut masuk daerah mana? karena kita juga punya peta sejak dari jaman belanda dan sejak awal proses lahirnya izin HTR juga melibatkan warga dan kades setempat.

Kami tidak menutup diri kata Adit bagi warga yang ingin bergabung menjadi keanggotaan koperasi silahkan bergabung sesuai dengan syarat dan ketentuannya, Tapi perlu kami sampaikan disini bukan untuk bagi-bagi tanah karena tanah ini tanah negara bukan tanah koperasi. Bagi yang mau bekerja sama ayo kita sama-sama kerja.

"Jika ijin HTR ini sama sekali tidak ada perlindungan maka semua akan kami laporkan dan minggu depan kami akan konsolidasi dengan semua anggota "tegasnya.

Menyikapi dinamika yang berkembang tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen PSKL Dir PKTHA Melalui Kasubdit penanganan konflik, Sugasri, mengatakan. 

Pemecahan konflik terkait dengan masyarakat dan kawasan hutan bisa dianulir melalui skema program perhutanan sosial (PS). 

Ditjen PSKL yang menaunginya saat ini memang dibentuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenurial agar negara hadir ditengah rakyat.

Dan penanganan penyelesaian konflik tenurial menurutnya ada 3 mekanisme yakni melalui mediasi, perhutanan sosial dan penegakan hukum (gakkum).

"Kita lagi proses. Jadi ayo sama-sama kita selesaikan karena disini sudah ada pihak terkait seperti SMB, Perusahaan, Koperasi, Prana, PPJ dan Timdu. Kenapa semuanya kita undang disini? Karena kita sudah dengar semua masih ada irisannya.

Seperti tadi yang sudah disampaikan lanjut Ari, Kelompok SMB inikan dulunya bagian dari PPJ juga, Begitupun dengan obyek yang saat ini menjadi permasalahan.  Dan saya juga sudah baca surat yang disampaikan oleh Prana, Jadi, ayo kita duduk bersama untuk menyelesaikannya secara cepat dan baik juga," Harapnya.

Sebab lanjutnya, Pemerintahan sekarang sudah buka pintu untuk masyarakat jadi silahkan diajukan masing-masing usulannya.

Sebagaimana diketahui 5 koperasi pemegang izin HTR yang diminta untuk ditinjau ulang yakni Koperasi Hijau Tumbuh Lestari seluas 678,10 hektar, Koperasi Alam Sumber Sejahtera seluas 665,17 hektar, Koperasi Alam Tumbuh Hijau seluas 556,63 hektar, Koperasi Rimbo Karimah Permai seluas 725, 33 hektar, dan Koperasi Pajar Hutan Kehidupan seluas 517,26 hektar, Dengan total luasan 3.142,49 hektar (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini