-->

Iklan

Iklan

Upaya Penertiban PETI Di Daerah Ini Dapat Perlawanan Dari Kades dan LSM

Redaksi
Jumat, 13 Juli 2018, Juli 13, 2018 WIB Last Updated 2018-07-13T08:55:02Z
Situasi dilapangan (Gakkum KLHK)
NEWSPORTAL.ID - Hal ini terjadi pada Rabu kemarin (11/7) sekitar pukul 14.00 WIB, Dimana saat Tim Operasi Gabungan (Seksi Wil. III) Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama DENPOM DAM II Sriwijaya menemukan kegiatan tambang timah dalam kawasan hutan produksi Sei Liat Mapur di Desa Cit Kec. Riau Silip, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dari rilis Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Wil III Sumatera Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada media ini (13/7) diterangkan bahwa Pelaku melakukan penambangan menggunakan 3 unit alat berat jenis excavator dan alat-alat yang lazim digunakan untuk pertambangan timah.

Selanjutnya Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan inisial N selaku pemilik tambang dan inisial P selaku operator alat berat.

Namun Tim sempat di hadang oleh massa dan Kepala Desa Cit serta Irwan yang mengaku dari LSM ketika hendak membawa 3 unit alat berat dan barang bukti lainnya.

Setelah melalui negosiasi pada pukul 16.00 WIB Kepala Desa akhirnya membuat surat (pernyataan penolakan) mengangkut BB dan ditandatangani oleh masyarakat.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS dinas setempat.

Untuk menghindari situasi yang kurang kondusif itu para pelaku selanjutnya dibawa ke Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta dan ditahan di Rutan Mabes Polri Jakarta.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

"Tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan karena sangat berdampak terhadap lingkungan dan kerusakan ekosistem hutan" ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si menegaskan.

Selanjutnya dirinya menghimbau agar setiap orang ataupun badan hukum tidak melakukan kegiatan illegal di dalam kawasan hutan (Red)



Komentar

Tampilkan

Terkini