-->

Iklan

Iklan

Biarkan Ternaknya Berkeliaran, Peternak di Tebo Tengah Disidang di Tempat, Ini Hasilnya

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 15 Agustus 2018, Agustus 15, 2018 WIB Last Updated 2018-08-15T09:18:34Z
NEWSPORTAL.id - Empat orang pemilik ternak di Kecamatan Tebo Tengah terpaksa disidangkan di tempat, Rabu (15/08/2018). Pasalnya, keempat peternak ini diduga terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ternak Nomor 8 Tahun 2014.

Keempat pemilik ternak yakni MSR, SYF, SYM dan MST disidangkan di halaman Pos Pantau Satpol PP di Pasar Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah. Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Hasil sidang, hakim memutuskan masing-masing peternak dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu. “Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu, atau kurungan 7 hari bila tidak membayar denda,”kata Taufik Khaldy Kasat Pol PP Tebo usai mengikuti sidang.
Dijelaskan Kasat, sidang yang digelar adalah sidang Tindak Pidana Ringan (Tepiring). Sidang ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014, tentang Penertiban Ternak.

“Ini (sidang) juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat tentang penanggulang ternak agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum, dan dapat di kandangkan,”ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi pihaknya kepada masyarakat tentang Perda ternak, “Kegiatan ini akan kita laksanakan secara periodik agar masyarakat mengetahui bahwa, pembiaran dan melepaskan ternak dapat merugikan dan mengganggu kertetiban umum,”tegasnya.

Kedepannya, rencana Taufik, sidang Tepiring ini bukan hanya pada pelanggarab Perda Ternak saja, kedepannya akan dilakukan sidang pelanggaran Perda soal minuman keras (miras) atau tuna susila.

Agar tercipta kondisi yang kondusif, Kasat berharap kepada masyarakat Tebo agar mengkandangkan hewan ternaknya. “Demi Tebo aman, nyaman serta indah. Saya minta jangan lagi membiarkan ternak berkeliaran di tempat-tempat umum, karena itu sangat mengganggu ketertiban umum, juga melanggar Perda, “tutupnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tebo telah mengeluarkan surat edaran tentang hewan ternak harus dikandangkan. Surat edaran itu ditembuskan ke Kecamatan hingga desa setempat yang nanti disampaikan ke warganya.

Namun, surat edaran tersebut seperti tidak digubris saja. Pasalnya, masih tampak gerombolan hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum. Hal itu yang membuat Satpol PP Tebo harus bertindak tegas.

Pada Senin (13/08/2018),Satpol PP gelar razia penertiban hewan ternak di dalam kota. Alhasil, 4 ekor kambing dan 1 ekor sapi diamankan karena berkeliaran bebas. Dan hari ini, pemilik kambing dan sapi tersebut disidangkan di tempat. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini