-->

Iklan

Iklan

Pemilik 7 Paket Diduga Sabu Diringkus Di Kamar Hotel Rimbo Bujang

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 02 Agustus 2018, Agustus 02, 2018 WIB Last Updated 2018-08-02T07:23:26Z
NEWSPORTAL.id - Seorang laki-laki warga Kecamatan Rimbo Bujang berinisial NG (37), diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebo di kamar salah satu hotel di Kecamatan Rimbo Bujang.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti duduga sabu sebanyak 7 paket seberat 1,76 gram.

Selain itu, anggota Sat Resnarkoba juga menemukan 2 buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, 1 buah tutup bong, 1 pak plastik klip, dan 1 unit Hp Samsung warna putih.

NG ditangkap di kamar hotel di
Jl. Pahlawan Unit II Kecamatan Rimbo Bujang, Rabu (01/08/2018).

“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kita tangkap di kamar lantai 2 salah satu hotel di Rimbo Bujang, “ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Subhan, S.H., M.H, Kamis (02/08/2018).

Pengungkapan tersangka, kata Kasat, dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut.

"Dari informasi tersebut personel melakukan penyamaran. Setelah dipastikan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,”kata Kasat.

“Saat itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 paket diikatan gorden kamar tersangka, “kata Kasat lagi.

Dengan barang bukti itu, kemudian tersangka dibawa ke Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka kita terapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," tutup Kasat. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini