-->

Iklan

Iklan

Polres Tebo Amankan Dua Tersangka Karhutla

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 24 Agustus 2018, Agustus 24, 2018 WIB Last Updated 2018-08-24T05:37:47Z
NEWSPORTAL.id - Polisi mengamankan dua orang diduga terkait dengan pembakaran lahan atau hutan dari dua lokasi kejadian berbeda. Hal itu ungkapkan Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman saat gelar konprensi pers di Mako Polres Tebo, Jumat (24/08/2018).

Kapolres menerangkan, dua tersangka tersebut adalah JS (56) warga Dusun II Koto Popal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang berdomisili di Jalan Koridor Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dan SY (44) warga Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jelas Kapolres, tersangka JS melakukan pembakaran lahan disekitar jalan Koridor Desa Semambu pada Jumat tanggal 03 Agustus 2018. Lahan tersebut berada di perizinan PT. LAJ, tepatnya di Alam Sejuk Afdeling 6 Kawasan Konservasi Desa Semambu, Kecamatan Sumay.

Tersangka membakar lahan dengan cara mengumpulkan dedaunan kering dan ditumpukan di tiga tumpukan. Kemudian tersangka membakar tumpukan dedaunan kering tersebut. Karena cuaca panas dan ditambah musim kemarau, api meluas dan membakar lahan sekitar 400 meter persegi. “Maksud dan tujuan tersangka membakar lahan agar lahan tersebut bersih dan rencananya akan dibuka kolam ikan,” ujar Kapolres.

“Luas lahan yang diakui milik tersangka sekitar 2 hektar dengan kondisi telah ditanami dengan pohon karet. Sementara, tersangka sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang didalam melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut,” ujar Kapolres lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Atay (3)Huruf D Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, dan pasal 92 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf B Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka JS diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, pada kasus JS ini, pihaknya telah mengamankan 1 portong kayu sisa terbakar, 1 buah cakar rumput, 1 buah kep semprot merk Solo, 1 buah pisau deres, 1 buah mangkok karet yang terbuat dari pelastik warna merah, 1 bilah parang, 1 batang bibit kelapa sawit yang dicabut dan 2 batang bibit kelapa sawit dalam polybag.

Selanjutnya, untuk tersangka SY (44) diamankan pada hari Selasa (21/08/2018) sekitar pukul 21.30 Wib di kediamannya di dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah.

“Tersangka SY ini juga membersihkan lahan atau kebunnya dengan cara dibakar. Tujuanya, jika lahannya sudah bersih akan ditanami kelapa sawit,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, sebelum mebakar lahan kebunnya, tersangka telebih dahulu membuka lahan tersebut dengan cara mengimas semak belukar yang berada didalam lahan tersebut. Kemudian tersangka menumbang pohon karet tua miliknya yang berada di dalam kebun tersebut.

Beberapa hari kemudian, tersangka mengumpulkan daun dan ranting kering dari hasil tebasan dan tumbangan yang telah dilakukan sebelumnya. “Pada tanggal 21 Agustus 2018 tersangka mulai membakar tumpukan daun dan ranting kering tersebut, dan kemudian tersangka meninggalkannya untuk pulang kerumah untuk istirahat,”ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

Pada kasus SY ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah parang bergagang pelastik warna hijau, 1 bilah parang bergagang pelastik warnabiru, 1 unbit mesin chisaw merk Cream Merek Sthll, 1 buah korek api mancis merk Tajima warna bening yang berisikan gas warna merah, 1 buah gallon ukuran kecil yang berisikan BBM jenis bensin lebih kurang 2 liter, 1 potong kayu sisa bakar, 2 batang bibit kelapa sawit, 1 lembar surat jaul beli di atas kertas segel atas nama MS tertanggal 02 April 1979.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” tutup Kapolres. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini