-->

Iklan

Iklan

Diduga, Kelompok Aliran Sesat Enggan Terbuka Terhadap Pengajian Mereka

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 18 September 2018, September 18, 2018 WIB Last Updated 2018-09-18T00:29:30Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Menurut Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaro Jambi, lambanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muaro Jambi keluarkan fatwah ada tidaknya penyelimpangan agama yang dianut sekelompok pengajian yang berada di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diakibatkan sulitnya pihak MUI dalam memperoleh data informasi dari para anggota kelompok mengenai pengajian yang diduga sesat itu.

"MUI itu bukannya lambat atau tidak bekerja, dalam memutuskan sesat atau tidaknya aliran tersebut, tapi MUI saat ini sedang Kesulitan dalam mengumpulkan penyelidikan mengenai apa nama aliran ini, apa tujuannya, siapa gurunya dan kitab apa yang dipakai mereka. Karena angota pengajian ini tidak mau terbuka dan malah tertutup," ucap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muarojambi M. Ikbal Senin (17/9).
Lanjutkannya ia meminta agar dalam waktu dekat ini pihak MUI Muarojambi bisa melakukan secara kekeluargaan, "Dibujuk dan alangkah baiknya kalau benar menyimpang diajak bertaubat, karena para pengikut itu mereka mereka yang masih ada hubungannya juga secara kekeluargaan diantara bermasyarakat." ujarnya.

Selain itu Kasi intel Kejaksaan Negeri Sengeti Nofan, juga menanggapi mengenai permasalahan adanya dugaan aliran sesat di Desa Sekernan ia berharap agar Masyarakat tetap tenang dan jangan sampai melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, "Pihak Kejaksaan juga masih menuggu keputusan dari MUI Kabupaten." ungkapnya.

Terpisah, Hal ini juga mendapat tanggapan serius dari Bupati Muarojambi Masna Busyro dikatakannya, ia bersama MUI Kabupaten dan pihak Polres Muarojambi dalam beberapa hari belakangan ini sudah membahas hal itu, dan ia meminta agar pihak MUI bisa segera mengusut mengenai aliran tersebut, "Karna yang tau sesat atau tidaknya aliran itu wewenang MUI," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini