-->

Iklan

Iklan

Pembuatan Akta Kematian di Muarojambi Masih Rendah

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 06 September 2018, September 06, 2018 WIB Last Updated 2018-09-06T11:34:47Z
NEWSPORTAL.id - MUAROJAMBI, Meskipun sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya ahli waris untuk melakukan pelaporan kematian kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dengan tujuan untuk diterbitkannya akta kematian. Namun, menurut data yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muarojambi, minat masyarakat dalam membuatan akta kematian di Kabupaten Muarojambi masih sangat rendah.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan angka kematian yang tercatat di Disdukcapil Muarojambi. Dimana jumlah laporan kematian yang masuk selama tahun 2018 ini angkanya berpreatif dengan jumlah yang bisa dibilang sangat kecil, "Kita ambil saja contohnya dari bulan mei sampai agustus ini, angka laporan yang masuk setiap bulannya berjumlah 2, 3, 4 dan 7 orang paling tinggi 8 orang ahli waris saja yang melaporkan," ucap Sekertaris Disdukcapil Muarojambi. Kamis (6/9/2018).

Diteruskannya, rendahnya minat masyrakat Kabupaten Muarojambi dalam melaporkan kematian ke Disdukcapil Muarojambi ini disebabkan masih minimnya pengetahuan masyrakat mengenai pentingnya kegunaan akta kematian,

"Padahal penting sekali adanya akta kematian bagi masyrakat, seperti penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi, untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami  maupun anak, untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya dan sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Perbankan, Pensiun," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini