-->

Iklan

Iklan

Polres Muaro Jambi Ringkus Tsk Perampok Nasabah Bank Mandiri

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 28 September 2018, September 28, 2018 WIB Last Updated 2018-09-27T17:33:33Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Satreskrim polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di jalan lintas Timur Jambi- Palembang dengan korban adalah pegawai Bank Mandiri.

Disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKP Mardiono, yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Afrito Baro Baro, Kapolsek Mestong, AKP La Ode Prasetyo Fuad dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Muaro Jambi, Kamis (27/9)

"Pencurian terjadi di jalan lintas timur Jambi- Palembang, di Desa Nagasari, Kecamatan Mestong. Korban adalah pegawai Bank Mandiri, yang mana tersangka ada lima yang diamankan ada satu," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKP Mardiono menjelaskan yang diamankan adalah ST (28). Sedangkan TSK berinisial DV sudah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Riau dengan perkara yang berbeda. Untuk tiga pelaku lainnya dengan Inisial A, DY, dan EI saat ini masih buron.

Adapun dari kelima pelaku memiliki perannya masing-masing. ST sendiri sebagai pengamat atau yang berpura-pura masuk ke ATM. Sedangkan otak utama dari kejadian ini adalah DV dan tiga lainnya turut membantu dalam pencurian tersebut.

"DV adalah otak pelaku yang mensetting semuanya, DV yang mencari TO atau sasaran. ST berpura-pura masuk Atm dan mengambil uang. Setelah korban mengambil uang, kemudian DV menghubungi lagi, yang lain sudah menunggu tidak jauh dari Bank BRI Tempino tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut setelah korban keluar dari Bank BRI pelaku DV mengikutinya lalu diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di tempat kejadian yaitu Desa Nagasari, sampai pelaku lainnya memepet korban dengan sepeda motor. Sambil menarik tas, pelaku juga sempat menodongkan senjata api.

"Setelah behasil mengambil uang itu, semuanya mengarah ke Jambi menuju kontrakan  ST, dan kemudian membagikan uang hasil pencurian tersebut perorang 40 juta. Kemudian dari hasil tindak pidana tersebut, ada tv, kipas angin, kompor gas, motor dan lain-lain," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini