-->

Iklan

Iklan

Simpan 32 Paket Sabu, Pemuda Tebo Ulu Diringkus Polisi

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 11 September 2018, September 11, 2018 WIB Last Updated 2018-09-10T17:24:15Z
NEWSPORTAL.id, TEBO - Fb, warga desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Senin (10/09/2018) pukul 17.00 Wib, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo karena kedapatan menyimpan 32 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tebo melakui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Subhan SH mengatakan bahwa, penangkapan Fb ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.

Atas laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar TKP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 32 paket. Barang bukti tersebut dibungkus tersangka dengan kantong kain warna hitam yang disimpannya di saku celana,"ujar AKP Subhan SH.

Aksi penggeledahan inipun disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Untuk TKP di kebun sawit Rt.08 Desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo,"terangnya.

Dibeberkan Kasat, barang bukti dari hasil penggeledahan yang didapat dari tersangka adalah, 4 (empat) Paket besar shabuharga Rp. 5.000.000 seberat bruto 20,70 gr, 1 (satu) paket sedang shabu harga Rp. 1.200.000 seberat bruto 1,18 gr.

Kemudian, 7 (tujuh) paket sedang shabu harga Rp. 600.000 seberat bruto 4,03 gr, 3 (tiga) paket harga Rp. 500.000 seberat bruto 1,53 gr, 2 (dua) paket harga Rp. 350.000 seberat bruto 0,54 gr,  2 (dua) paket harga Rp. 200.000 seberat bruto 0,46 gr.

Selanjutnya, 6 (enam) paket harga Rp. 150.000 seberat bruto 1,10 gr, 7 (tujuh) paket harga Rp. 100.000 seberat bruto 1,11 gr.
Dengan Jumlah total berat = 30,65 gram,  2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah, dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo, “tutup Kasat. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini