-->

Iklan

Iklan

Simpan Sabu Dalam Kotak Permen, Warga Tebo Diamankan Polisi

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 22 September 2018, September 22, 2018 WIB Last Updated 2018-09-24T11:58:29Z
NEWSPORTAL.id - Chy (31), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis malam (20/09/2018), sekitar pukul 22.30 Wib, diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Tebo. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam kotak permen merk Davos.

Kapolres Tebo melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo
AKP Subhan, S.H.,M.H mengatakan, saat ini tersangka (Chy) dan barang bukti telah diamankan di Makopolres Tebo.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang shabu seberat bruto 0,60 gram, 1 (satu) buah kotak permen merk "Davos" warna hijau, dan 1 (satu) unit SPM merk  Honda "SONIC" Tanpa nopol warna merah,”kata AKP Subhan.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Sultan Thaha, Purwodadi Rt 03 Rw 01 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Unit Opsnal Resnarkoba Polres Tebo kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurutnya, informasi itu benar kemudian anggota melakukan pengintaian. Setelah ditangkap anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak permen. "Pelaku kemudian bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum selanjutnya,"ujarnya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini