NEWSPORTAL.id - Chy (31), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis malam (20/09/2018), sekitar pukul 22.30 Wib, diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Tebo. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu didalam kotak permen merk Davos.
Kapolres Tebo melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo
AKP Subhan, S.H.,M.H mengatakan, saat ini tersangka (Chy) dan barang bukti telah diamankan di Makopolres Tebo.
AKP Subhan, S.H.,M.H mengatakan, saat ini tersangka (Chy) dan barang bukti telah diamankan di Makopolres Tebo.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang shabu seberat bruto 0,60 gram, 1 (satu) buah kotak permen merk "Davos" warna hijau, dan 1 (satu) unit SPM merk Honda "SONIC" Tanpa nopol warna merah,”kata AKP Subhan.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Sultan Thaha, Purwodadi Rt 03 Rw 01 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Unit Opsnal Resnarkoba Polres Tebo kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Menurutnya, informasi itu benar kemudian anggota melakukan pengintaian. Setelah ditangkap anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak permen. "Pelaku kemudian bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum selanjutnya,"ujarnya. (red)