-->

Iklan

Iklan

Bupati Tolak Permintaan 6 Fraksi DPRD Tebo Rubah RAPBD 2019

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 25 Oktober 2018, Oktober 25, 2018 WIB Last Updated 2018-10-25T16:58:53Z

NEWSPORTAL.id - Bupati Tebo, Sukandar dengan tegas menolak permintaan dari 6 fraksi di DPRD Tebo yang meminta agar buku Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Tebo Tahun Anggaran (TA) 2019 yang diajukan untuk dirubah sebelum dibahas.

"Kalau kami pemerintah diminta untuk merubah RAPBD yang diajukan namanya itu proses berjalan mundur, dan kami menolaknya, karena kita dikejar deadline,"tegas Sukandar saat dikonfirmasi usai melantik Sekda Tebo di aula utama kantor Bupati Tebo, Kamis (25/10).

Dikatanya bahwa proses penganggaran itu dimulai dari tingkat paling bawah, musrenbang desa dan kelurahan, naik hingga kecamatan dan baru ditingkat Kabupaten yang kemudian dirangkum dalam RAPBD yang diusulkan ke DPRD Tebo.

"Kalau kami disuruh merubah dokumen itu dalam perjalanannya, berarti kami harus merubah semua dokumen yang dari bawah, dan itu sangat repot sekali," lanjutnya lagi.

Ditegaskannya lagi, jika ada perubahan yang mendasar terhadap RAPBD yang diajukan yang berhak melakukannya adalah Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Tebo. "Jika perubahan dilakukan di Panggar, bisa diberita acarakan dan dipertanggung jawabkan,"pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (22/10/2018) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo persoalkan porsi anggaran pembangunan dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Enam fraksi DPRD melakukan walk out (menolak) saat melakukan hearing bersama para institusi organisasi perangkat daerah yang seyogyanya dilaksanakan hari itu.

Menurut enam fraksi ini, rancangan RAPBD tahun anggaran 2019 yang seharusnya mencerminkan pemerataan pembangunan. Tetapi lebih kepada kepentingan golongan dan kelompok saja.

Enam fraksi ini pun sepakat menolak diadakan hearing komisi sampai adanya perbaikan isi buku RAPBD TA 2019 yang mencerminkan prinsip pemerataan.

Selain menolak diadakan hearing komisi sampai adanya perbaikan isi buku RAPBD TA 2019, secara tertulis enam fraksi DPRD Tebo yang terdiri dari 22 orang anggota DPRD Tebo menyatakan bahwa, meminta pra anggaran untuk melakukan perubahan isi buku RAPBD TA 2019

Selanjutnya, apabila permintaan pra anggaran tidak disetujui, maka enam fraksi sepakat akan mengadakan konsultasi ke pemerintah propinsi Jambi, Dirjen Keuangan Kemendagri dan KPK RI.

kemudian, hasil konsultasi diatas akan drapatkan untuk memastikan pembahasan RAPBD TA 2019, dilanjutkan atau tidak.

Enam fraksi melakukan langkah langkah diatas dikarenakan buku RAPBD TA 2019 yang diterima tidak mencerminkan azas keadilan dan pemerataan dan hanya mengakomodir kepentingan partai penguasa (partai Golkar).

Tidak akan bernegosiasi dalam bentuk apapun sebelum dilakukan perubahan isi buku. Mengembalikan buku RAPBD TA 2019 ke pemerintah kabupaten Tebo, dan memberikan deadline 10 hari sejak surat ini diterima pemerintah Kabupaten Tebo. (ial)
Komentar

Tampilkan

Terkini