-->

Iklan

Iklan

Disaat SMB Terpapar Aroma Transaksi, Kekerasan dan Sikap Yang Kontradiktif

Redaksi
Minggu, 21 Oktober 2018, Oktober 21, 2018 WIB Last Updated 2018-10-23T01:06:08Z
Bersama Tumenggung Bujang Hitam dan Tupang besak
Newsportal.id - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan Nyoman (42) warga desa Muaro Kilis Kec. Tengah ilir kab. Tebo yang terjadi pada (10/9) lalu di sebuah pondok yang berlokasi tak jauh dari Desa Belanti Kec. Mersam Kab. Batanghari seolah membuka tabir tentang transaksi dalam penguasaan lahan.

Nyoman yang semula merupakan satu organisasi di kelompok serikat mandiri batanghari (SMB) belakangan memilih keluar karena ketidakcocokan dengan sistem dan cara yang diterapkan oleh ketua di kelompoknya tersebut.

Sikap kritisnya mendorong pengurus organisasi untuk transparan soal keuangan tak disangka berbuah ancaman dan penyiksaan yang berlanjut ke proses hukum dan membuat tangganya lumpuh.

Berujung trauma bagi sebagian orang yang melihat karena sama sekali tak menyangka ada yang sanggup bertindak kejam dan sadis seperti itu seolah melebihi aksi kekerasan di film PKI.

Paska dibantai secara sadis itupun Nyoman dan saksi masih dibawah bayang-bayang ancaman atau intimidasi pelaku yang berjumlah belasan orang tersebut.

Demi untuk dibawa ke puskesmas pun Nyoman ditekan agar mengakui alasan bahwa luka yang menimpa dirinya bukan karena penganiayaan tapi (diminta pelaku) karena kecelakaan dengan alat berat perusahaan.

Demi keselamatan nyawanya Nyoman mengamini supaya segera mendapat pengobatan namun selanjutnya ia bongkar kisah sebenarnya ketika sudah dirawat intensif di RSU Tebo kepada media yang menemuinya (14/9/2018).

Bahwa telah terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan dan meminta pihak kepolisian untuk menangkapi para pelakunya.

Ditingkat petani sendiri sehari paska kejadian sempat berhembus issu, Nyoman atau pria yang dikenal punya keahlian pengobatan herbal itu telah meninggal dunia yang membuat geger masyarakat sekitar.

TERSANGKA

Sepekan paska kejadian seorang tersangka pelaku penganiayaan; Eko Sunarto alias Sunar, berhasil diciduk polisi dan langsung dilakukan penahanan di Polres Batanghari.

Melihat ada anggotanya yang di tahan oleh polisi, Muslim ketua SMB bersama ratusan anggotanya melakukan unjuk rasa ke Polres Batanghari di Muaro Bulian agar kepolisian menangguhkan penahanan terhadap Sunar (20/9/2018).

Itu adalah kali pertama bagi Muslim mau keluar kandang setelah enam bulan melakukan aksi pendudukan lahan di areal PT WKS wilayah Distrik VIII Kab. Batanghari yang berbatasan langsung dengan kab. Tanjung Jabung Barat dan Kab. Tebo.

Selain berunjuk rasa anggota SMB yang berjumlah ratusan orang itu diketahui juga mendatangi Mapolres dengan bambu runcing dan beragam senjata tajam seolah siap perang.

Tuntutan SMB akhirnya dipenuhi oleh kepolisian.  Eko Sunarto alias Sunar esok hari (21/9) di tangguhkan dengan syarat ada pihak penjamin dan wajib lapor dua kali seminggu.

Tersangka Sunar sendiri memang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Muslim karena mereka bersaudara ipar.

Penangguhan terhadap Sunar seolah angin segar bagi SMB.  Stigma organisasi tersebut seolah bebas melabrak aturan dan tidak  tersentuh hukum kembali menebal ditingkat masyarakat.

Berbanding terbalik dengan para saksi dan korbannya. Menjadi sebuah kepiluan, keresahan, ketakutan dan trauma berkepanjangan.

PRESFEKTIF

Cerita penyerangan terhadap Nyoman oleh orang-orang yang awalnya satu kelompok di SMB tak lepas dari perbedaan cara pandang dalam pengelolaan organisasi yang sebahagian bahasa membilang itu karena mis komunikasi.

Nyoman beranggapan adalah hal biasa mempertanyakan situasi keuangan di organisasi justru di anggap lain dari ketuanya di SMB waktu itu alias Muslim.

Sikap dan cara pandang Muslim dinilai anggotanya sudah berubah dari semangat awal dan dari aturan organisasi dan itu kemudian yang memicu keluarnya mereka dari SMB kemudian berdiri sendiri lantaran sudah tak ada kecocokan lagi.

Pungutan yang diterapkan SMB menurut mereka sudah sangat memberatkan ditambah setelah bergabung sekian lama di organisasi tersebut tak ada progres dan jawaban atas apa yang sudah di janjikan.

Misalnya iuaran 100 ribu perbulan terhadap tiap keluarga yang menjadi anggota itu saldonya tak pernah dilaporkan oleh pengurus selama mereka bergabung di organisasi tersebut.

Itu belum termasuk uang pangkal yg awalnya diminta 600 ribu per keluarga kemudian secara bertahap mengalami kenaikan menjadi 1.5 juta hingga 7 juta rupiah.

Sementara dalam perjalanan tersebut lahan yang di janjikan seluas 3.5 hektar per anggota juga tak pernah terwujud kecuali lahan untuk pondokan (itupun) terpalnya juga dibebankan kepada petani yg menjadi anggota.

Perubahan sikap dan nilai transaksi terhadap uang pangkal dan bulanan ini sudah menjadi omongan lintas desa lintas organisasi khususnya bagi organisasi pecahan SMB yang semula mengandeng warga dari masyarakat desa di Kec. Mersam, Marosebo ulu, Marosebo ilir, Muaro tembesi, Kab.  Batanghari hingga masyarakat desa dari kab. Tanjab barat, Tebo, Tanjab Timur, Bungo, Merangin dan dari yang lainnya.

Mereka yang keberatan menilai hal itu sudah bergeser dari semangat awal dan tidak memperoleh manfaat langsung akhirnya mundur teratur yang kemudian membuat kelompoknya sendiri.

Akibatnya, anggota SMB yang awalnya di klaim mencapai 5000 hingga 7000 KK kini jauh menyusut hanya tinggal 20-30 persen itupun diduga hasil rekrutan baru yang di dominasi dari luar Batanghari atau Provinsi Jambi.

Ketika ada pertanyaan kenapa masih ada yang memilih bertahan sementara hingga kini tak ada kepastian terhadap lahan? Ada yang menjawab itu dengan mudahnya karena sudah terlanjur capek dan sudah banyak mengeluarkan biaya.

Kenapa tidak menuntut uangnya di kembalikan? Karena transaksi di organisasi ini kabarnya menghindari bukti pembayaran sebagai antisipasi berbuntut hukum.

Jadi kenapa orang yang menjadi anggota SMB ini bisa percaya begitu saja? Karena setoran uang pangkal anggota diberikan kepada ketua kelompok masing-masing atau kelompok kecil yg beranggota 30 KK kemudian itu baru diserahkan kepada SMB.

Menurut informasi di SMB sekurangnya terdiri dari 63 kelompok kecil yang berasal dari banyak wilayah baik itu yang awalnya dari warga sekitar maupun dari wilayah yang lainnya.

KONFRONTATIF

Satu alasan utama yang membuat anggota SMB mundur teratur dari organisasi tak terlepas oleh alasan karena pola yang digunakan SMB dinilai anti dengan cara dan ketentuan dari pemerintah.

Diantaranya sejak awal menutup diri dengan pertemuan resmi apakah itu untuk mediasi termasuk menolak hadir undangan apakah itu yang dilayangkan oleh kecamatan, kabupaten hingga undangan resmi dari pemerintah pusat dan provinsi.

Pilihan sikap menolak cara penyelesaian melalui ketentuan pemerintah membuat kontroversi di tingkat anggota karena sebahagiannya ingin mendapatkan lahan melalui cara-cara yang sah atau diakui oleh pemerintah. 

Sekretariat mereka yang awalnya aktif di simpang desa Rantau Gedang Kec. Mersam sejak melakukan aksi pendudukan lahan terhitung April 2018 juga ditutup alias tidak difungsikan lagi.

Aturan pemerintah bahwa diatas kawasan hutan tidak di benarkan untuk program transmigrasi justru mereka ngotot dan menyorong program tersebut diatas lahan yang sedang mereka duduki.

Sekalipun katanya belakangan ini pola itu berubah lagi menjadi misi untuk program pemekaran desa dan kecamatan di Batanghari.

Warga sekitar yang harusnya menjadi subyek utama apakah untuk program perhutanan sosial dan reforma agraria kenyataannya tidak sedikit subyek yang diambil dari luar daerah yang mana akan menjadi catatan ketika verifikasi.

SAD

Beberapa kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di wilayah pendudukan lahan resmi di gandeng SMB secara bertahap sejak bulan April 2018.

Kelompok SAD pertama yang digandeng adalah kelompok Tumenggung Bujang Hitam karena Muslim ketua SMB sudah menganggap Bujang Hitam sebagai orang tuanya sendiri atau Orang tua angkatnya seperti yang diungkap dirinya saat bertemu langsung.

Kemudian di susul oleh kelompok Apung dan Lidah pembangun yang memang selama ini eksis di wilayah itu termasuk wilayah Distrik IV dan VIII PT WKS.

Beberapa kelompok SAD diatas diketahui sudah hidup semi menetap dan sudah memiliki lahan yang sudah mereka tanami sendiri dengan tanaman sawit dan karet di wilayahnya masing-masing.

Kelompok Apung sudah mengelola lahan sekitar 200 hektar yang kurang lebih sama dengan kelompok Lidah pembangun di wilayah desa Muaro Kilis, Kec. Tengah ilir Kab. Tebo.

Sementara kelompok Tumenggung Bujang Hitam sudah mengelola lahan seluas 80 hektar di wilayah yang berbatasan langsung dengan desa Sungai Paur Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat.

Selama ini ketiga kelompok itu sudah lumayan bagus mendapat perhatian dari pemerintah dan perusahaan sekalipun masih sangat perlu perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasarnya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, hutan dan lingkungannya.

Namun sejak SMB masuk dan mengandeng kelompok SAD tersebut tentu kehidupan mereka yang semula sudah cukup baik menjadi kembali terganggu.

Sebab mereka harus mengikuti pola hidup dan aturan baru yaitu pindah dan bergabung ke lokasi SMB dan menjalani cara kerja di organisasi tersebut.

Mereka memang tidak disuruh bekerja tapi mereka diminta mengawal kerja-kerja SMB saat melakukan aksi dilapangan seperti penebangan tanaman dan pembuatan pondok di areal pendudukan lahannya.

Sehingga pihak perusahaan dan pemerintah seolah bingung untuk menyikapi aksi yang dilakukan SMB karena yg kerap kedepan ketika dilapangan suku anak dalam.

Beberapa warga SAD yang di temui mengaku sempat jengah dengan pola-pola SMB dan merasa tidak ikut campur dengan urusan di organisasi tersebut.

Namun masih bergabungnya anggota SAD ditengah-tengah SMB tentu menjadi pertanyaan sebenarnya manfaat apa yang mereka dapatkan dari pilihan itu?

Belakangan diperoleh informasi SMB diduga memfasilitasi SAD melalui uang punggutan 100 ribu perbulan dari semua kalangan anggotanya.

KONTRADIKTIF

Kekerasan, transaksi, anti pemerintah, subyek bukan warga setempat, memicu keresahan warga hingga trauma bagi saksi dan korban seolah menjadi tontonan seperti film the mission imposible.

Beberapa diksi pelanggaran yang bisa saja diduga kejahatan terorganisir itu belum termasuk aksi perambahan dan memporak-poranda kehidupan suku anak dalam yang sudah cukup stablis secara sosial dan ekonomi dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Laporan atas pelanggaran itupun kabarnya sudah cukup banyak diterima kepolisian dan masih menunggu progresnya satu persatu.

Kalaupun hal itu kemudian berujung damai apakah dengan pemerintah, dengan beberapa kelompok warga yg berseberangan, dengan pihak perusahaan, apa kira-kira alasan yg membenarkan hal tersebut?

Apakah ada yang menjamin menyelematkan kelompok SMB tidak akan memantik kelompok lain akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh SMB? Siapa yang menjamin itu?

Jika Muslim ketua SMB betul-betul mampu bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukan kenapa tidak segera ditindaklanjuti secara hukum untuk dan demi keadilan supaya jelas dan terang benderang?

Kesamaan macam apa yang bisa menjadi poin kompromi atas persoalan ini?

Apakah suara mereka yang menjadi saksi dan korban serta aturan yang dilanggar cukup menjadi sesuatu yang ditengok-tengok saja? (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini