-->

Iklan

Iklan

Kades Pelakor di Tebo Dinonaktifkan Sementara Dari Jabatannya

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 27 Oktober 2018, Oktober 27, 2018 WIB Last Updated 2018-10-27T03:51:55Z
Ketua BPD Tambun Arang, Asnawi bersama anggota menumukan SK Bupati Tebo


NEWSPORTAL.id - Bupati Tebo, Sukandar mengnonaktifkan sementara Kepala Desa Tanbun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Mardiana dari jabatannya.

Pemberhentian sementara Mardiana ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 609 Tahun 2018 tentang, Pengesahan Pemberhentian Sementara Saudari Mardiana Dari Jabatan Kepala Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

SK tersebut telah diteruskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo kepada Camat Sumay, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Tambun Arang dan Mardiana selaku Kades yang dinonaktifkan sementara.

“Iya, kita sudah terima SK Bupati Tebo tentang pemberhentian sementara Mardiana dari jabatan Kades. SK tersebut disampaikan oleh DPMD, “ujar Asnawi Ketua BPD Tambun Arang, Kamis (27/10).

Asnawi juga mengaku jika pihaknya telah menerima copy salinan SK tentang pemberhentian Mardiana, dan copy salinan SK Bupati tentang pengangkatan penjabat Sementara Kades Tambun Arang yakni Solahudin, S.PDi, “Untuk Pjs ditunjuk suadara Solahudin. Secepatnya akan kita usulkan untuk dilantik, “singkatnya.

Diketahui, penonaktifan sementara Mardiana dari jabatan sebagai Kades Tanbun Arang berawal dari tuntutan BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat desa setempat.

Kades single parent ini dituding telah menikah dengan Suherman Kades Muaro Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, yang statusnya telah beristri.

Tidak hanya itu, elemen masyarakat desa Tambun Arang juga kecewa karena pernikahan Mardiana dengan Suherman dinyatakan tidak sah oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumay.

“KUA Sumay telah mengeluarkan pernyataan jika pernikahan Mardiana dengan Suherman tidak sah. Karena saat menikah, Mardiana diwalikan atau diwakili ayah tiri bukan ayah kandung,”kata Asnawi beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, masyarakat melalui BPD Tambun Arang menyurati Bupati Tebo agar menonaktifkan Kades mereka.

Surat yang dilayangkan oleh BPD ini tidak digubris oleh bupati. Akibatnya, masyarakat kecewa dan mengadukan persoalan mereka ke DPRD Tebo.

Hasil hearing BPD dan perwakilan masyarakat dengan Komisi I DPRD Tebo didapat rekomendasi penonaktifan sementara Mardiana dari jabatannya, namun tetap tidak digubris oleh bupati.

Sikap diam bupati terhadap persoalan ini membuat masyarakat kecewa dan menggelar aksi demo di kantor Bupati Tebo. Masyarakat juga sempat menyegel kantor desa Tambun Arang buah dari kekecewaan mereka.

Tidak sampai disitu, masyarakat juga menggugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. “Yang kita gugat adalah sikap diam bupati yang tidak merespon terkait pernikahan kades Muara Sekalo Suherman dengan Kades Tabun Arang Mardiana. Kita nilai pernikahan mereka tidak sah,”ujar perwakilan warga desa Tambun Arang, Azri.

Seharusnya kata Azri, Bupati mengnonaktifkan jabatan kedua Kades tersebut sesuai dengan rekomendasi Tim pemberi penghargaan dan sanksi (TPPS).

Sikap diam bupati ini juga sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. “Sebaiknya bupati melakukan penonaktifan sementara kedua Kades tersebut. Biar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Bukan diam,”ujar Iday sapaan Syamsu Rizal, Jumat (19/10).

Ditegaskan Iday jika pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi agar kedua Kades tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun dirinya mengaku tidak tahu mengapa rekomendasi tersebut tidak ditanggapi.

“Jadi sudah sewajarnya Kades Tambun Arang, Mardiana dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sambil itu Pemkab bentuk tim investigasi. Kalo memang Mardiana bersalah baru dinonaktifkan secara permanen atau dipecat. Kalo tidak bersalah, ya diaktifkan kembali,”pungkasnya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini