-->

Iklan

Iklan

Lakukan Penghinaan Melalui Mensos, Warga Desa Setiris di Tahan

NEWSPORTAL.ID
Senin, 01 Oktober 2018, Oktober 01, 2018 WIB Last Updated 2018-10-01T01:44:06Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi "IM" ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan media sosial atau ITE. Disampaikan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Bambang Harmoko bahwa kasus tersebut sudah masuk pada tahap dua.

"Terhadap perkara ITE atas nama tersangka IM telah di limpahkan dari penyidik ke Kejaksaan pada hari Jumat (28/9) sekitar pukul 12 siang," ujarnya Jumat (28/9).

Lebih lanjut setelah menjalani proses penyerahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri Muarojambi. Dikatakan Bambang bahwa terrsangka "IM" ditahan di LP Kelas II A Jambi selama 20 hari kedepan.

"Tersangka di lakukan penahanan rutan selama 20 hari. Tersangka sempat menolak untuk menandatangani berkas berita acara penahanan, namun kita lakukan upaya akhirnya tersangka sudah kita bawa LP," ujarnya.

Kasus ini berawal dari postingan "IM" pada akun sosial media facebokk yang mana "IM" membuat status yang berunsur penghinaan terhadap seorang perempuan. Diketahui bahwa perempuan yang di maksud dalam postingan tersebut adalah mantan pacaranya.

Penghinaan tersebut di latar belakangi oleh hubungan asmara. Hingga berunjung adanya laporan dari korban yang berinisial "S" kepada pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "IR" terancam hukuman empat sampai enam tahun penjara. Pasal yang disangkakan yaitu melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ujar Bambang. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini