-->

Iklan

Iklan

Koperasi KSU Mekar Jaya Menerima Izin HTR Seluas 1.349 Hektar

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 22 November 2018, November 22, 2018 WIB Last Updated 2018-11-22T14:31:51Z

NEWSPORTAL.id - Perhutanan Sosial (PS) menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla dengan target 12,7 juta hektar di Kawasan Hutan yang akan di berikan izin pengelolaannya kepada masyarakat.  

Supaya ada kepastian hukum dalam mengelola kawasan hutan yang selanjutnya diharapkan mampu meningkatkan penghasilan secara ekonomi bagi masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan.  

Izin kelola yang diberikan menteri kehutanan kepada masyarakat melalui program PS yakni dapat berupa Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.  

Menurut Umi Syamsiatun, Salah satu penggiat Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi menyampaikan, Bahwa skema yang dapat diakses oleh masyarakat sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan situasi lapangan, fungsi kawasan, tutupan lahan, topografi, pola pemanfaatan yg akan dilakukan dan kesiapan kelembagaan di masyarakat.  

"intinya, apapun skema nya diserahkan kepada masyarakat,  pendamping dan fasilitator tugasnya adalah menyampaikan informasi sedetail mungkin dan membimbing masyarakat agar mampu memenuhi segala prasyarat dan prosedurnya, karna program PS ini punya aturan yang harus di ikuti" tegas umi di sela-sela acara penyerahan IUPHHK-HTR di desa Mekar Sari, Hari ini, Kamis, 22 november 2018.

Sebagai informasi, Mekar Sari adalah salah satu desa di Kabupaten Sarolangun yang menjadi target pemberian izin Perhutanan Sosial mulai bulan Agustus 2017 yang lalu.

Masyarakat yang di dampingi Yayasan Cappa Keadilan Ekologi ini mulai mempersiapkan diri untuk mengajukan program Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Produksi Tetap yg berbatasan langsung dengan desa Mekar Sari melalui skema Hutan Tanaman Rakyat.

"Kita mulai melakukan proses dari sosialisasi sejak agustus 2017, persiapan teknis kita lakukan  selama dua bulan dan bulan November 2017 kita masuk usulannya ke Menteri LHK, verifikasi teknis dilakukan pada April 2018 dan izin terbit pada bulan Juni 2018. Kita sangat apresiasi proses ini terbilang cepat "ungkap Bapak Saepudin kepala Desa Mekar Sari.  

Izin IUPHHK-HTR di desa Mekar Sari seluas 1.349 ha di berikan kepada Koperasi KSU Mekar Jaya dengan jumlah petani penggarap 167 KK untuk masa 35 tahun ke depan.  

Di temui di acara penyerahan izin IUPHHK-HTR, Bapak Saepudin menyampaikan sikap Optimis nya bahwa program PS akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kami masyarakat, perangkat desa bersama Koperasi siap mensukseskan program ini dengan melakukan pengelolaan kawasan yg sudah diberikan izin nya kepada masyarakst dengan lestari.  Semoga program ini bisa meningkatkan ekonomi secara langsung karena status masyarakat saat ini sudah legal dalam mengelola kawasan" tegasnya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini