-->

Iklan

Iklan

9 Orang ASN Tebo Dipecat

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 01 Januari 2019, Januari 01, 2019 WIB Last Updated 2019-01-01T11:10:29Z

NEWSPORTAL.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo yang tersandung kasus korupsi. Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan.

“Jumlahnya ada 9 orang. Soal siapa namanya, apa jabatannya dan tanggal berapa SK nya, silahkan tanya langsung ke BKPSDM Tebo, “kata Syahlan dikonfirmasi Gatra.com.

Dikatakan dia, sebelum di berhentikan kesembilan ASN tersebut dipanggil untuk mendapat penjelasan. Dari sembilan yang dipanggil, hanya 6 ASN yang bersedia datang. “Tiga ASN lagi tidak hadir, tidak tahu apa alasannya. Tapi SK pemberhentiannya tetap kita keluarkan, “kata Syahlan lagi.

Ditanya apakah ada yang kenetralan atas pemberhentian tersebut dan apakah ada yang bakal melakukan gugatan, Syahlan menjelaskan, “Soal nurani mereka keberatan. Tapi ini aturannya. Ya kalo ada yang tidak terima atau merasa dirugikan atas SK pemberhentian itu, silahkan gunakan jalur yang semestinya. Kita siap, “kata dia.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat paling lama pada akhir tahun 2018. Di Kabupaten Tebo, ada 9 orang ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. (sya)
Komentar

Tampilkan

Terkini