-->

Iklan

Iklan

Badar Sabu Asal Tebo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 10 Januari 2019, Januari 10, 2019 WIB Last Updated 2019-01-10T05:52:07Z

NEWSPORTAL.id - Dua orang warga Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, hanya bisa tertunduk diam saat digiring polisi ke Mako Polres Tebo, Rabu (09/01/2019).

Dua orang berinisial YS (25) dan rekannya JS (27) ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo saat hendak bertransaksi narkoba di jalan Pahlawan, Unit 2, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Dari keduanya, polisi mengamankan 33 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya. “Total barang bukti diduga sabu-sabu yang kita amankan dari kedua tersangka sebanyak 34 paket dengan berbagai ukuran. Total atau berat bruto 17,4 gram,”kata Kasat Narkoba Polres Tebo Rendie Rienaldy, S.I.K kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tebo.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, jelas Kasat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,”Acaman hukuman 15 tahun penjara, “singkat Kasat.

Diketahui, Dua orang warga Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang terpaksa berurusan pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya diduga terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu Jalan Pahlawan Unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Penangkapan dua orang berinisial YS (25) dan rekannya JS (27) ini berawal dari adanya laporan warga pada hari Selasa siang (08/01/2019) yang mengatakan ada bandar narkoba tengah mealukan transaksi di jalan Pahlawan Unit 2 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Rendie Rienaldy, S.I.K melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian tim menemukan terlapor YS sedang berada dirumahnya kemudian dilakukan penangkapan di TKP.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap,”kata Kasat Resnarkoba Polres Tebo dihadapan sejumlah wartawan di Mako Polres Tebo, Rabu (09/01/2019).

Dibeberkan Kasat, dari tangan YS diamankan sejumlah barang bukti (BB) nerupa 3 (tiga) paket besar shabu seberat bruto 12,56 gram, 9 (sembilan) paket shabu harga Rp. 200.000 seberat bruto 1,66 gram, 14 (empat belas) paket shabu harga Rp. 100.000 seberat bruto 2,03 gram, 7 (tujuh) paket harga Rp. 150.000 seberat *bruto 1,15 gram dengan berat total shabu Bruto 17,4 gram.

Diduga Bandar Sabu, Dua Warga Rimbo Bujang Diringkus Polisi
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 5 (lima) buah plastik klip bekas, 1 (satu) pak plastik klip baru, 1/2 (setengah) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, 1 (satu) buah dompet emas merk "LIMPAS", 1 (satu) buah dompet warna hitam ungu putih,1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 3 (tiga) buah sendok pipet, 1 (satu) buah jarum kompor, 2 (dua) buah pirek kaca, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah palstik asoy warna hijau.

Setelah menangkap YS, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, tidak berapa lama polisi berhasil meringkus JS yang merupakan kaki tangan YS.

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) diduga hasil transaksi sabu, serta1 (satu) buah dompet cokelat merk Polo, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam.

“Kedua tersangka saat ini kita manakan di Mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat lagi.

Kasat menerangkan, bahwa kedua bandar ini sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Mereka (tersangka,red) termasuk lihai dan selalu berhasil lolos dari pengintaian Polisi. “Keduanya termasuk bandar yang licin," pungkas Kasat. (sya)
Komentar

Tampilkan

Terkini