-->

Iklan

Iklan

Dinas PUPR Muarojambi Diduga Bangun Infrastruktur dalam Kawasan Hutan Kabupaten Batanghari

NEWSPORTAL.ID
Senin, 21 Januari 2019, Januari 21, 2019 WIB Last Updated 2019-01-21T15:45:07Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muarojambi diduga telah membangun infrastruktur berupa pembangunan rabat beton dan box culvert yang di bangun di wilayah Kabupaten Muarojambi serta dalam kawasan hutan. Mirisnya, pembangunan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muarojambi tahun 2018.

Dari penelusuran awak media di lokasi yang berada di ujung unit XXII. Menurut pengakuan warga, daerah itu berada di Dusun Pangkalan Ranjau, Desa Tanjunglebar, Kecamatan Bahar Selatan. Namun, saat awak media berada di titik bangunan tersebut, dan mengecek locus bangunan menggunakan fasilitas google maps, lokasi bangunan itu terdeteksi berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.


Nazil atau kerap disapa Desnad, tokoh masyarakat Sungai Bahar yang juga berdomisili sejak tahun 90an memastikan bahwa, pembangunan infrastruktur tersebut, masuk dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

"Sesuai dengan titik kordinat yang kita lihat, daerah itu jauh di luar kawasan Kabupaten Muarojambi. Jauh di luar artinya berada dalam kawasan Kabupaten Batanghari. Dan itu tentu merugikan APBD Muarojambi. Apalagi pembangunan itu masuk dalam kawasan hutan. Sementara masih banyak desa-desa lain di Muarojambi yang benar-benar butuh pembangunan. Menurut saya pemerintah dungu," katanya.


Dipaparkan Desnad, untuk wilayah Sungai Bahar itu pasti unit permukiman trans. Unit permukiman trans adalah unit permukiman dan perkebunan sawit. Sambung Nazli, ada dua desa di Sungai Bahar yang tidak masuk dalalm permukiman trans, salah satunya ialah Desa Tanjunglebar dan Desa Markanding.

"Desa Tanjunglebar itu menbawai dalam desanya seluruh perkebunan PTPN Tanjunglebar. Sedangkan Desa Markanding masuk seluruh perkebunan Pinang Tinggi, yang sekarang sudah dimekarkan beberapa desa. Jadi, intinya tidak ada kawasan Sungai Bahar itu berada di wilayah hutan," jelasnya.

Dia menyebut apa yang disampaikan tersebut merupakan kritikan karena dirinya sayang Muarojambi. Bahkan kata dia, wilayah yang dibangun tersebut, tidak hanya berada di Kabupaten Batanghari, tapi juga berada di kawasan hutan.

"Tak hanya melebihi wewenang, tapi lokasi tersebut (tempat pembangunan box culvert dan rabat beton, red) berada di kawasan hutan. Saya pastikan itu berada di kawasan hutan," tegasnya.

Dilanjutkan Desnad, apa yang disampaikan ini bukanlah sekedar omong kosong belaka. Dia mengklaim punya data pendukung terhadap pernyataannya kalau wilayah pembangunan tersebut berada di kawasan hutan.

"Tentu saya nggak asal bicara, karena jelas selain melampaui wewenang (bangun di luar batas wilayah, red), membangun di wilayah hutan itu pelanggaran hukum. Melanggar hukumnya sudah sangat jelas, membangun di kawasan hutan itu sesuai dengan pasal 28 Undang-udang 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberatasan perlindungan hutan. Sedangkan untuk membangun di wilayah kabupaten lain itu tercantum di pasal 17 Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan," ungkapnya.

Sementara itu, Desnad juga meminta kepada para instansi penegak hukum segera mengambil tindakan atas temuan tersebut. Agar azas kepastian hukum dapat dirasakan oleh masyarakat Jambi.

"Saya minta kepada instansi penegak hukum segera di tindak tegas temuan itu," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini