-->

Iklan

Iklan

Menunggu Peraturan Bupati, Absensi Finger Print Siap Diterapkan

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 06 Januari 2019, Januari 06, 2019 WIB Last Updated 2019-01-06T06:28:28Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Pelaksanaan absensi finger print dan absen wajah akan diberlakukan ketika Peraturan Bupati Muarojambi keluar. Hal ini disampaikan oleh Iwan, selaku Kepala Bidang E- goverment Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kab. Muarojambi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan uji coba absensi tersebut pada Selasa (2/1) kemarin. Namun memang untuk penerapannya secara langsung, hingga saat ini masih menunggu adanya kepastian dari Peraturan Bupati.

" Iya di seluruh kantor opd sekarang sudah dipasangi absen wajah dan sidik jari yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai di muarojambi. Tapi saat ini masih menunggu dari peraturan bupati," ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa tidak hanya melalui deteksi wajah dan finger print, dalam memantau kedisiplinan ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi juga menyediakan CCTV. CCTV ini di pasang juga di semua OPD di lingkup pemerintahan Kab. Muarojambi.

"Jika ada kendala pada wajah atau tidak bisa mendeteksi wajah ASN, maka absen ini bisa digunakan dengan sidik jari pegawai tersebut. Selain itu juga di sediakan cctv untuk jaga absen," ujarnya.

Di tambahkan oleh Iwan, bahwa CCTV tersebut tidak hanya untuk mengawasi ASN, namun di lain sisi juga sebagai antisipasi untuk mengawasi atau menjaga alat dari absensi itu sendiri. Hal ini untuk menjaga jika adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang ditakutkan akan merusak absen itu.

Sementara itu, soal kapan pastinya absen ini akan mulai diterapkan. Iwan mengatakan bahwa saat ini hanya tinggal menunggu peraturan bupati, jika aturan itu keluar maka otomatis penerapan absensi lama tidak berlaku lagi.

"Penerapannya tinggal nunggu perbub, jika perbup tersebut sudah dikeluarkan, maka absen tanda tangan yang selama ini digunakan tidak akan berlaku lagi di setiap opd," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini