-->

Iklan

Iklan

Alex Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Istri

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 21 Februari 2019, Februari 21, 2019 WIB Last Updated 2019-02-21T09:22:30Z

NEWSPORTAL.ID, MUAROJAMBI -
Penyidik Polres Muarojambi melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus pembunuhan di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi dengan tersangka Muhammad Salman Gusti alias Alex, Kamis (22/2)

Perlu di ketahui bahwa Alex merupakan tersangka yang telah di tetapkan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Yuliana, yang di temukan tewas bersimbah darah di ruko kontarakannya di RT 01, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kab. Muarojambi.

"Terkait perkara atas nama Muhammad Salman Gusti alias Alex, Alhamdulillah pada hari ini telah di lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti di kejaksaan negeri muarojambi,"jelas Kasipidum Kejari Muarojambi, Bambang Harmoko.

Sementara itu, berdasarkan barang bukti yang dibeberkan, barang bukti terdiri atas helm dan sepatu tersangka. Kemudian pakaian korban dan juga beberapa barang lainnya yang bersangkutan dengan perkara pembunuhan ini.

"Barang bukti yang di dalam berkas itu berupa pakaian. Untuk lebih jelas dan detailnya itu nanti kita perlihatkan dalam persidangan,"jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Bambang bahwa tersangka masih tidak mengakui bahwa Ia sebagai pelaku yang membunuh suaminya.  Ia berdalih jika bukan dirinya yang melakukan pembunuhan, melainkan ada orang lain yang melakukannya.

"Kalo untuk mengakunya seperti dalam berkas tetap berdasarkan pengakuannya, tidak bisa kita buka, nanti kita buka pada saat persidangan,"terangnya.

"Tahap dua ini artinya tanggungjawab dari penyidik kepolisian polres muarojambi sudah beralih ke kejaksaan. Dilakukan penahanan tertanggal 21 februari 2019, sudah beralih tahananya dari penyidik ke Kejaksaan. Minggu depan mungkin disiapkan dakwaanya dan di limpahkan ke pengadilan,"sambungnya.

Adapun pasal yang di dakwakan kepada tersangka, dikatakan Bambang dengan pasal subsideritas. Untuk Primernya didakwa dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya itu 340 dengan hukuman mati," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini