NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -
Ranperda mengenai Pendidikan Agama Islam di setujui oleh Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan/persetujuan terhadap 19 Ranperda Kab. Muarojambi tahun 2019. Sebagaimana disampaikan oleh Havis selaku juru bicara pansus dua DPRD Kab. Muarojambi.
"Pendidikan Agama Islam isinya juga memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga diniyah, terutama bagi pengajarnya,"jelasnya, kemarin (7/1).
Sementara itu, disampaikan olehnya, bahwa dalam membahas mengenai Ranperda ini, pansus dua juga menghadirkan dari Kementerian Agama dan juga Forum Komunikasi Diniyah, takmiliyah, Awaliyah Kabupaten Muarojambi.
Lanjutnya, bahwa Ranperda ini juga memasukan pasal-pasal mengenai kesejahteraan pengajar di pendidikan agama islam. Hal ini sebagai apresiasi kepada pengajar di pendidikan agama islam, yang memberikan ilmu agama untuk menjaga akhlak dan tingkah lakunya. Sehingga diharapkan juga dapat mengimplementasikan ke kehidupan masyarakat
"Sehingga juga membentuk generasi yang berakhlakul karimah, di harapkan juga menjadikan keilmuan yang didapat untuk menyebarkan kebaikan ke masyarakat"ucapnya.
"Yang intinya Bagaimana penyelenggara hujan anak-anak kita bisa dibantu dari dana APBD Kabupaten Muarojambi disesuaikan dengan kemampuan daerah dan Nantinya juga akan dikeluarkan Perbup untuk pengaturan lebih rinci,"terangnya
Sementara itu, Ia juga berharap agar anak-anak yang lulus dari sekolah pendidikan agama islam, untuk bisa menggunakan Ijazah kelulusan dalam menempuh pendidikan lebih lanjutnya.
"Kita harapkan juga nanti ada aturan agar ijazah dapat di gunakan untuk jenjang yang lebih tinggi," pungkasnya. (zan)