-->

Iklan

Iklan

Menilik Permasalahan Pajak E-commerce

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 07 Mei 2019, Mei 07, 2019 WIB Last Updated 2019-05-07T13:10:48Z

Oleh: Fifin Maryanti

Ketentuan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan mengenai pajak E-Commerce adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 yang mulai diberlakukan pada Tanggal 1 April 2019 lalu. Pajak e-commerce menurut aturan ini, diberlakukan untuk empat bentuk kegiatan transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals dan Online Retail. E-commerce itu sendiri adalah pajak yang diberlakukan untuk pelaku perdagangan secara online.

Yang menjadi pertanyaan menarik adalah, berapa besar tarif  Pajak E-commerce, adakah tantangan pelaksaan Pajak ini kedepannya? Oleh karena dalam PMK 210 mengenai pajak E-commerce ini tidak ditentukan berapa besaran tarifnya, yang menjadi permasalahan adalah berapa besaran tarif yang seharusnya dikenakan jawabannya adalah masih belum jelas dan tidak pasti. Meski tidak diatur secara eksplisit mengenai besaran tarif pajak.

Dirjen Pajak sendiri mengaku telah mengusulkan agar besaran pajak yang akan ditetapkan untuk e-commerce nantinya sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia baik Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai yang sudah ada. Seharusnya memang perlu adanya tarif pajak yang pasti atau paling tidak pemberlakuan PMK 210 menyebutkan dengan gamblang bahwa aturan itu hanya untuk mengatur mekanisme pajak e-commerce, sedangkan mengenai tarifnya itu mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang ada.

Mengenai tantangan penerapan pajak e-commerce, kedepannya akan ditemukan beberapa kondisi yang cukup mempersulit lancarnya pelaksanaan pajak e-commerce ini. Oleh karena transaksi e-commerce itu tidak mengenal batas wilayah atau batas negara ,tidak memiliki bentuk nyata atau fisik barang yang diperjual belikan, serta tidak adanya syarat-syarat khusus, maka pengenaan PPh dan PPN dalam transaksi e-commerce harus memperhatikan beberapa hal penting.  

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah menentukan keberadaan perusahaan e-commerce dengan tepat, ketika tidak berlokasi di Indonesia. Sebab seringkali perusahaan tersebut secara fisik tidak nyata tetapi menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperjelas status pajaknya. Hal kedua yang harus diperhatikan adalah menentukan pula wilayah atau negara mana saja yang wajib dikenakan pajak e-commerce ini serta memperbaiki ketentuan lamanya pembatasan subjek pajak luar negeri, bukan 183 hari lagi tetapi lebih dipersingkat, sebab pembatasan tersebut kurang efektif jika ukurannya adalah kuantitas akses internet. Hal penting yang terakhir adalah penjabaran objek pajaknya. Pada kenyataannya, semua transaksi e-commerce tidak diketahui dengan jelas apa yang menjadi objek pajaknya. Kategori objek pajak sangat bergantung pada keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Yang harus ditambah dalam amandemen UU PPh adalah menambah definisi BUT termasuk definisi e-commerce, hal ini agar tidak ada transaksi e-commerce yang lalai pajak.  

Masalah lainnya adalah mengenai kendala teknis lapangan, khususnya bagian infrastruktur.. Dalam PMK 210, proses jual beli online harus melewati tahap verifikasi yang dinamakan (Know Your Customer). Verifikasi ini mengharuskan para pelaku e-commerce agar memberikan data nomor KTP dan NPWP pribadi atau lembaga. Oleh karena itu, koneksivitas antara Dirjen Pajak, Dukcapil dan pelaku e-commerce harus terjalin dengan baik untuk meghindari penipuan dan penyalahgunaan data.

Oleh karena masih banyak sekali permasalahan yang dapat timbul dengan diberlakukannya pajak e-commerce maka saran yang dapat saya berikan adalah, bagaimana supaya PMK 210 ditinjau secara yuridis untuk kembali menemukan titik terang dan mampu memberikan solusi terbaik jika memang pajak e-commerce ini akan diberlakukan. Selain itu peraturan yang ada juga harus mengimplementasikan ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan mengenai pajak e-commerce ini. Tentunya harus mendengar apa-apa saja sebenarnya yang menjadi keluhan pelaku e-commerce atau pihak manapun yang memberikan solusi terbaik mengenai pajak e-commerce, demi terciptanya keadilan dan kemaslahatan bersama baik terhadap pelaku usaha e-commerce ataupun non-commerce, masyarakat sebagai konsumen, juga terhadap negara atau pemerintah sendiri.

Penulis adalah mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Komentar

Tampilkan

Terkini