-->

Iklan

Iklan

Muarojambi di Resahkan Dengan Wartawan Abal-abal

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 30 Mei 2019, Mei 30, 2019 WIB Last Updated 2019-05-30T09:12:42Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -  Keberadaan Wartawan abal-abal kian meresahkan. Pasalnya, Wartawan abal-abal tersebut sering datangi kades dengan dalih sebuah kasus lalu menakuti Kades di Kabupaten Muarojambi

Hal ini dirasakan Bustami Kepala Desa Sakean kecamatan Kumpeh ulu Kabupaten Muarojambi. Katanya, sering oknum dengan dalih media datang dengan cara tak sopan dan menakuti-nakuti.

" sering datang orang ngaku dari media, tapi ditanyo identitasnyo dak biso pula nunjuki," Kata Ketua Forum Kades Kabupaten Muarojambi ini (29/5/2019) Kamis.

"sering kita di Mob (nakuti-nakuti) dengan kasus dengan nada mengacam akan di ekspos dengan kasus yang mereka tunjukan," sampainya.

Kendati demikian, berharap kepada Pemerintahan untuk menjaring media kususnya di Kabupaten Muarojambi, karena keberadaan mereka membuat rasa takut walapun sampai saat masih bisa diatasi.

" butuh jugo kedepan Pemkab atau instansi terkait dalam mengatasi keberadaan media abal-abal ini," sampainya.

kebaradaan media abal-abal juga merambah ke instansi pemerintahan Kabupaten Muarojambi, dengan modus menakut-nakuti kepala Dinas dengan ancama pemberitaan miring.

Dilain pihak, Heri Rawas, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi menerangkan,  sesuai dengan Undang-undang No 40 tahun 1999 tetang pers, tidak ada istilah wartawan abal-abal, yang ada wartawan dengan yang bukan wartwan. Sedangkan Wartawan itu adalah seseorang yang bekerja di perusahan pers dan melakukan kegiatan jurnalistik.

"Sebenarnya, narasumber punyak hak mempertanyakan dan mintak diperlihatkan kartu pers yang keluarga oleh persuahan dan organisasi pers," sebutnya.

Kaitan peraturan Dewan Pers Pusat, tentang standar perusahaan pers tahun 2011 dengan lampiran nomor 4/peraturan-DP/III/2008. dan pasal 15 undang-undang No 40 tahun 1999?. Katanya salah satunya melakukan Uji Koptensi Wartawan (UKW), kemudian melakukan sertifikasi prusahan pers. " segala regulasi tetang pers diamati dewan pers," terangnya.

Bedasarkan UU tersebut, Katanya, untuk menjaga kemerdekaan pers  maka regulasinya diatur oleh Dewan pers. Katanya lagi pihak pemerintah tak masalah menggunakan peraturan itu guna menyaring media agar tak ditunpangi penumpang gelab.

" sudah sewajarnya pihak pemerintah mengacu pada aturan dewan pers," sampainya.

"dan di UU No 4 tahun 1999 bahasnya wartawan dan bukan wartawan, kita sangat menyangkan kalau oknum wartawan pada bukan wartawan," jelasnya.

Sementara itu, Ramon, ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI), menegaskan, berdasarkan kode etik jurnalis itu, wartwan itu harus profisonal. dan wartawan wajib memperkenal diri dengan memperlihatakan kartu pers (red- Kartu indentitas Media)." artinya Wartawan wajib memperkenalkan diri," sebutnya

" Apabila masyarakat atau Kepala desa atau Kepala intansi meminta kartu identitas wartawan. Dan wartawan tidak dapat memperlihatkannya. Nah itu berhak menolak tidak diwancara, karena wartawan tidak jelas dari mana media mana," terangnya.

" Kalau ada oknum ngaku wartawan  dan tak bisa menujukan kartu indentitas dan pengenal pers yang lainnya. misalnya di ragukanlah kewartawananya atau apa lagi sampai mintak duit dengan memeras bisa dilaporkan kepihak yang berwajib," pungkasnya.

Daswir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muarojambi, meyampaikan, berdasrkan peraturan Dewan Pers Pusat, tentang standar perusahaan pers tahun 2011 dengan lampiran nomor 4/peraturan-DP/III/2008. Bahwa Penerbitan Perusahaan media tidak lagi berbadab hukum CV dan UD, akan menyeleksiseluruh media yang masuk di Kabupaten Muarojambi. " setiap wartawan yang tugas harus ada kartu pers dan perusahan yang jelas sesuai aturan dewan pers," pungkasnya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini