-->

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Muarojambi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2018

NEWSPORTAL.ID
Senin, 24 Juni 2019, Juni 24, 2019 WIB Last Updated 2019-06-24T13:22:23Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - DPRD Muarojambi gelar rapat paripurna, dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan dewan terhadap rancanagan peraturan daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2019, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Senin (24/6) kemarin

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muarojambi Salama Mahir, Wakil Ketua Satu Edison, Wakil Dua Amirudin, serta dihadiri oleh Bupati Muarojambi Masnah Busyro, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat dilingkup Pemkab Muarojambi, dan para anggota DRPD Muarojambi.


Rapat paripurna, bertujuan untuk mendengarkan penyampaian pandangan pendapat akhir persetujuan dari pansus Fraksi Dewan Muarojambi mengenai Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2018 untuk dijadikan Perda tahun 2019.

Dari penyampaiaan yang dibacakan oleh Havis Kamaludin perwakilan pansus dari fraksi dewan, kedelapan fraksi dewan yang ada di DPRD Muarojambi akhirnya memutuskan untuk menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2018 menjadi Perda kabupaten Muarojambi tahun 2019.


Sementara itu, pada penyampaian Bupati Muarojambi Masnah Busyro mengatakan, sangat mengapresiasi kepada seluruh anggota dewan Muarojambi atas persetujuannya terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2018, menjadi perda tahun 2019. Hal ini sesuai dengan komitmen dewan sebagai pengawas anggaran.

"Meskipun dalam pembahasan antara Pansus dewan dan Pemkab Muarojambi terdapat dinamika mengenai ranperda tahun 2018 ini, akan tetapi saya percaya semua itu demi kebaikan Kabuapaten Muarojambi kedepannya, dan alhamdulillau pada akhirnya seluruh praksi yang diwakilkan oleh pansus menyetujui ranperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun  anggaran 2018 bisa disetujui menjadi perda tahun 2019,"

Bupati juga mengatakan, Apa yang diputuskan pada hari ini, sebelum ditetapkan menjadi perda belum lah pinal, karena masih perlu diefaluasi oleh pemerintah provinsi.

"Jadi saya berharap semoga pada evaluasi di provinsi selama lima belas hari setelah diberikan putusan perda ini dapat berjalan dengan baik, hingga dapat disetuju menjadi perda oleh Provinsi pada akhirnya," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini