-->

Iklan

Iklan

Jumlah Tersangka Penyerangan SAD Sumay Bisa Bertambah

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 27 Februari 2016, Februari 27, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:39:13Z
PORTALTEBO.com - Dari 97 orang yang diperiksa, 17 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap bangunan milik PT LAJ, ketika terjadi penyerangan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Pemayongan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo beberapa hari lalu.

Dari 17 orang tersangka tersebut, satu orang diantaranya masih di bawah umur. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tidak melalukan penahanan.

“Sedangkan terhadap 16 tersangka lainnya yang merupakan orang dewasa, saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (26/2).

Ditambahkannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP, dan atau pasal 169 KUHP, dan atau pasal 178 KUHP.

Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Bahkan tidak tertutup kemungkinan nantinya bakal ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Pemeriksaan terus dikembangkan. Dan tidak tertutup kemungkinan berkembang ke tersangka lain,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca kejadian 97 orang warga Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dari 97 orang tersebut, baru 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Sumber : http://metrojambi.com
Komentar

Tampilkan

Terkini