-->

Iklan

Iklan

SAD VS Warga, Kapolda : Hasil Pemeriksaan Sementara, 17 Orang Menenuhi Unsur Pidana, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 25 Februari 2016, Februari 25, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:39:13Z
PORTALTEBO.com - Bentrok antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan warga yang terjadi di Kecamatan Sumay, langsung ditanggani oleh Polda Jambi. Dari 97 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, sebanyak 17 memenuhi unsur pidana. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs.  Musyafak, SH, MM, saat berkunjung ke Tebo, Kamis (25/02/2016).

"Hasil pemeriksaan terakhir, 17 orang memenuhi unsur salah satunya masih dibawah umur," ungkap Kapolda, dan berharap insiden ini tidak terulang kembali.

Kapolda menjelaskan, kasus bentrok antara SAD dengan warga ini sengaja diproses di Mapolda Jambi. Pasalnya, dia kawatir jika kasus ini ditanggani di Polres Tebo, bakal terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

"Bila diproses di Tebo, tentu banyak yang datang menjenguk. Saya kawatir nanti mereka terprovokasi dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan, "jelasnya. Tidak itu saja, kata Kapolda, kedepannya setiap kasus kriminal akan diproses di Mapolda Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrok SAD dengan warga yang terjadi beberapa hari yang lalu, diduga disebabkan oleh persoalan lahan dalam wilayah PT LAJ. Selain dua warga mengalami luka akibat bentrok, properti milik PT LAJ dan rumah serta mobil milik SAD dibakar. Selain itu, sebanyak 97 orang baik dari SAD dan warga terpaksa diamankan di Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini