PORTALTEBO.com - Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Tebo, Joko Pariyadi pada Senin (7/3) tadi divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman 4 tahun 8 bulan, termasuk denda Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nur Slamet melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Rosandi membenarkan jika terdakwa Joko Pariyadi divonis hukuman pidana badan karena dianggap sudah melanggar pasal 2, menurutnya vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dengan tuntutan JPU.
"Iya benar, terdakwa pikir-pikir kita juga sama pikir-pikir juga," kata Rosandi saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka kasus pengaspalan jalan paket 11 dan 12 yakni Joko Pariadi Kabid Binamarga Dinas PU Tebo sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun serta denda Rp 500 juta dan Subsider 6 bulan kurungan. Tersangka Joko Pariadi dituntut karena telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(p01/p02)
Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nur Slamet melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Rosandi membenarkan jika terdakwa Joko Pariyadi divonis hukuman pidana badan karena dianggap sudah melanggar pasal 2, menurutnya vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dengan tuntutan JPU.
"Iya benar, terdakwa pikir-pikir kita juga sama pikir-pikir juga," kata Rosandi saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya tersangka kasus pengaspalan jalan paket 11 dan 12 yakni Joko Pariadi Kabid Binamarga Dinas PU Tebo sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun serta denda Rp 500 juta dan Subsider 6 bulan kurungan. Tersangka Joko Pariadi dituntut karena telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(p01/p02)