-->

Iklan

Iklan

Terkait Rangkap Jabatan PNS Pada Pengurusan KONI, Robi : Secepatnya Kita Laksanakan Rapat Formatur

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 08 April 2016, April 08, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:56Z
PORTALTEBO.com - Terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan KDH, Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Anggota DPRD, tidak boleh merangkap jabatan menjadi pengurus KONI, Robi Harja Ketua KONI Tebo yang terpilih pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), bakal melaksanakan rapat formatur.

"Kita ikuti aturan saja. Secepatnya kita lakukan rapat formatur kembali untuk merevisi kepengurusan, "ujar Robi pada PORTALTEBO.com, Jumat (8/4/2016).

Robi juga mengucapkan maaf kepada kawan-kawan (nama-nama) yang telah diminta jadi pengurus KONI Tebo, namun harus diganti karena status PNS. Dan dia juga minta kepada kawan-kawan yang diganti nantinya tetap berkontribusi terhadap olahraga di Tebo.

"Ini bukan kemauan saya. Jujur, saya juga bingung harus mencari pengganti. Sebab, hampir 80 persen nama-nama yang saya usulkan untuk pengurus KONI Tebo adalah PNS," pungkasnya.

Seperi yang diberitakan sebelumnya, Indra Armendalis Ketua Umum KONI Provinsi Jambi menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi KDH, Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Anggota DPRD merangkap jabatan menjadi pengurus KONI.

"Ini bukan edaran lagi, tapi sudah ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PNS tidak boleh jadi pengurus KONI, "tegas Indra diruang kantornya, Kamis (7/4/2016).

Dijelaskannya, perangkapan jabatan KDH, Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional, Anggota DPRD serta PNS dengan kepengurusan KONI tidak sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Olahraga.

Yang lebih tegasnya lagi, lanjut dia, Surat Edaran dari Komisi Pemeberantas Korupsi (KPK) Nomor B-903/01-15/04/2011, tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan Pejabat Publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dan hasil Yudisial Review dari Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007.

"Kita pengurus KONI Provinsi juga akan menggantikan semua pengurus yang PNS, termasuk sekretaris," tegasnya lagi sambil mengatakan jika KONI Provinsi juga sudah mendapat surat dari Dispora Provinsi terkait surat dari Kemendagri tersebut.

"Secepatnya saya juga akan menyurati pengurus KONI kota dan kabupaten. Surat dari Dispora Provinsi dan Kemendagri ini akan saya lampirkan. Jadi tidak ada lagi PNS yang merangkap jabatan sebagai pengurus KONI, "tuntasnya. (p01) 

Komentar

Tampilkan

Terkini