-->

Iklan

Iklan

Tersangka Dana Koperasi SAD Terancam Penjara Seumur Hidup

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 01 April 2016, April 01, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:57Z
Dok : Seskab
PORTALTEBO.com - Kejaksaan Negeri Muarabulian, kemarin (29/3) sekitar jam 18.30 akhirnya menahan ketiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dana simpanan kerjasama antara PT Asiatic dengan Suku Anak Dalam (SAD). Ketiganya diperiksa secara terpisah sejak jam 10.00Wib. Seperti yang dilangsir  gatra.com.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Juliando (Kepala Bagian Persidangan DPRD Batanghari), Mukti Saari (mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Batanghari), dan Fathudin Abdi (Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari). "Penahanan ketiganya berdasarkan alasan subjektif dan obyektif, yakni kemungkinan melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatan yang sama," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarabulian, Selasa (29/3).

Menurut Tengku Imam, dari hasil penyidikan aliran dana dari PT Asiatic itu sebesar Rp 1,11 miliar terbukti mengalir ke rekening ketiga tersangka. Awalnya ditransfer ke rekening tersangka Juliando, dengan berdasarkan surat pemindah bukuan dari koperasi kepada SAD. Kemudian mengalir ke rekening dua tersangka lainnya.

Tersangka Mukti Saari mengaku menerima Rp 200 juta lebih dan tersangka Fathuddin Abdi mengaku menerima Rp 320 juta. Padahal dana itu merupakan dana simpanan PT Asiatic hasil panen kebun SAD yang hendak dimanfaatkan SAD untuk memelihara kebun melalui koperasi. Konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada sudah berlangsung sejak 1986 silam.

Setelah melewati serangkaian mediasi panjang, akhirnya PT Asiatic menyerahkan lahan kemitraan seluas 2.000 hektar berupa kebun kelapa sawit pada April 2014 lalu. Pengelolaan kebun melalui Koperasi Berkah Bersatu. “Penyidikan akan terus dikembangkan, dan masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru,” kata Tengku Imam.

Ketiga tersangka dijerat pasal 12 KUHP dan pasal alternatif yakni pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar rupiah. (p01)

Sumber : gatra.com
Komentar

Tampilkan

Terkini