PORTALTEBO.com - Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (27/6) menjatuhkan vonis bagi 15 terdakwa Kasus perusakan dan pembakaran aset milik PT LAJ 2 tahun 6 bulan. Putusan ini sama dengan (comfrom) tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan.
Atas vonis tersebut ke 15 terdakwa tidak keberatan atas putusan tersebut tidak satupun yang merasa keberatan. Sementara itu JPU Rosandi menanggapi hasil putusan hakim juga tidak merasa keberatan. Bahkan saat ditanya kenapa bisa conform Sandi juga tidak mengerti kenapa alasan hakim memberikan putusan yang sama.
"Dak tahu ya kenapa. Saya pun bingung. Biasanyakan dimana-mana putusan lebih rendah dari tuntutan," sebutnya.
Untuk diketahui ke 15 terdakwa tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran aset milik PT LAJ. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Kasus tersebut sebelumnya sudah diambil alih oleh pihak penyidik Polda. (p08)
Atas vonis tersebut ke 15 terdakwa tidak keberatan atas putusan tersebut tidak satupun yang merasa keberatan. Sementara itu JPU Rosandi menanggapi hasil putusan hakim juga tidak merasa keberatan. Bahkan saat ditanya kenapa bisa conform Sandi juga tidak mengerti kenapa alasan hakim memberikan putusan yang sama.
"Dak tahu ya kenapa. Saya pun bingung. Biasanyakan dimana-mana putusan lebih rendah dari tuntutan," sebutnya.
Untuk diketahui ke 15 terdakwa tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran aset milik PT LAJ. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Kasus tersebut sebelumnya sudah diambil alih oleh pihak penyidik Polda. (p08)