-->

Iklan

Iklan

Ini Motif Pembunuhan Sadis Dadang, Kejari : Tiga Pelaku Masih dalam Pencarian

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 16 September 2016, September 16, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:38:08Z
PORTALTEBO.com - Sungguh naas nasib Dadang, gajah yang telah dipasangi GPS Collar For Ellephant AWT Transmitter 10 D Cells, karena dianggap merusak kebun milik warga ia harus meregang nyawa ditangan sekelompok pembunuh menggunakan senjata rakitan dengan proyektil timah berukuran panjang 3 hingga 3,5 centimeter dan diamater 1 centimeter.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Nur Slamet didampingi Kasi Pidum Nur Solikhin dan Kasi Intel Rosandi menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan Dadang yaitu pada bulan Februari lalu di TKP Anak Sungai Mandelang Desa Semambu Kecamatan Sumay.

Dari hasil pemeriksaan yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Dua Pembantu pelaku pembunuhan Dadang secara sadis ini mengaku melakukan hal tersebut karena merasa diganggu dan di rugikan. Alhasil atas perbuatan tersebut kedua pelaku harus mendekam di penjara.

"Motif pembunuhan gajah bernama Dadang tersebut karena merasa kebunnya diganggu. Atas perbuatan tersebut JPU dalam hal ini awalnya menuntut dengan pidana penjara selama Dua Tahun dengan denda 70 Juta. Namun vonis 1 tahun 6 bulan untuk Sukarno, sedangkan Elvian 1 tahun penjara denda sebesar 150 juta. Sidang putusan tanggal 24 Agustus 2016,"ujar Nur Solikhin.

Ditambahkannya lagi,"Pada kejadian ini Sukarno dan Elvian bukan pelaku utama, mereka hanya membantu, baik itu menunjukkan jalan dimana keberadaan gajah maupun ikut membantu mengangkut. Pelaku utamanya saat ini masih dalam pencarian, dan itu adalah kewenangan kepolisian,"imbuhnya.

Diungkapkannya lagi bahwa Dadang ditemukan telah mati ditemukan dalam sungai anak Mandelang Desa Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dengan kondisi telah membusuk, awalnya Dadang sempat di curigai tidak bergerak melalui pantauan GPS Collar For Ellephant AWT Transmitter 10 D Cells, dan dari situlah pihak BKSDA mengambil langkah cepat melakukan pengecekan.

Dari barang bukti yang ada saat penyelidikan ditemukan satu butir timah ukuran proyektil panjang 3 cm hingga 3,5 cm dengan diameter 1 centimeter di pangkal belalai gajah, kemudian Barang Bukti Gading Gajah 40 centimeter sebelah kanan yang ditinggal pelaku pada bangkai gajah dan  98 centimeter Gading gajah sebelah kiri yang sempat dibawa pelaku.

Kemudian di TKP ditemukan satu buah tengkorak gajah terdapat bekas lubang pada bagian Os Frontal tulang dahi sisi kanan, juga ditemukan rongga tempat gading sebelah kiri yang hilang ada terdapat bekas potongan senjata tajam berupa kapak dan gergaji.

Saat ini pun kedua pelaku menjalani hukuman penjara sesuai putusan sidang, dan barang bukti tersebut diserahkan dengan pihak BKSDA Provinsi Jambi untuk di serahkan ke BKSDA pusat.(p03)
Komentar

Tampilkan

Terkini