-->

Iklan

Iklan

Demokrasi Dan E-KTP

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 25 November 2016, November 25, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:37Z
PORTALTEBO.com- Saya ingin kita kembali berbicara tentang demokrasi, kenapa saya begitu tertarik berbicara demokrasi, sama seperti postingan saya disalah satu media online dan media cetak beberapa minggu yang lalu. Kerena alasannya adalah pesta demokrasi (Pilkada Serentak) ini akan kita hadapi dalam 3 bulan kedepan tepat pada tanggal 15 Februari 2017. Lalu apa hubungannya dengan E-KTP, E-KTP adalah salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ada beberpa jenis demokrasi, tetapi hanya dua bentuk dasar. Keduanya mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menentukan hak mereka. Pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Kedua di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan tidak langsung melalui perwakilan, ini disebut demokrasi perwakilan.

Esensiasinya demokrasi itu adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka (Wikipidia Bahasa Indonesia). Disini menandakan urgensi demokrasi itu untuk sebuah kepentingan rakyat. Tentu masyarakat sadar bahwa mereka berdaulat, apapun kondisi dan setuasinya penyelenggraan pemilu dalam upaya penegakan kedaulatan rakyat tersebut tetap harus dilaksanakan.

Ada beberapa permasalahan yang sekarang menjadi tranding topik dalam pelaksanaan Pemilukada. Mengacu pada surat edaran 506/KPU/IX/2016 KPU RI bahwa dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada poin pertama, KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan dan Pencacatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan syarat warga negara Indonesia untuk terdfatar dalam daftar pemilih. menjadi momentum penting dengan diefektifkannya penggunaan E-KTP dalam administrasi pendataan pemilih.

Langkah ini memang tepat dilakukan agar adanya percepatan mengoptimalkan fungsi KTP-el yang mereformasikan pengelolaan administrasi kependudukan nasional. masalahnya, kenapa harus mengurus E-KTP atau SK dari Disdukcapil, bukankah ini mempersulit, jika mengacu pada peraturan tersebut maka begitu banyak masyarakat kita yang akan terancam tidak dapat menggunakan hak pilih, apa solusinya?.

Secara sederhana pentingnya E-KTP dalam Pemilukada karena menandakan identitas diri pemilih untuk memberikan hak pilih didaerahnya masing-masing. Melihat apakah nama-nama yang ada dalam daftar pemilih sesuai fakta dilapangan. Ini akan menjadi antisipasi terjadinya kecurangan pemilih menggunakan hak pilihnya dua kali, tidak dikenal, meninggal, pindah domisili, pindah TPS dan dsb. Agar prosesi Pilkada serentak ini menjadi pendataan yang akurat, mutakhir dan konprehensif.

Lalu apa solusinya, Menurut Ferry Kurnia Rizkiansyah Komesioner KPU RI pada salah satu Media Online, “Bagi mereka yang tak memiliki KTP-el, cukup melakukan menggunakan surat keterangan dari dsidukcapil. Sedangkan yang tidak terdaftar dalam DPT, cukup menunjukkan E-KTP”.

Dan mengutip apa yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Sarolangun, H. Haznul Sidki bahwa “yang harus ada E-KTP atau surat keterangan itu jika termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DP4. Andai kata sudah masuk DPT walaupun tanpa E-KTP atau surat keterangan tetap bisa menyalurkan hak pilih”.

Begitu juga dengan Ketua KPU sarolangun Akhyar juga menjelaskan sama, “Asal masuk dalam salah satu data diatas mereka ada hak pilih. Tapi sebaliknya yang harus ada E-KTP itu atau surat keterangan dari Disdukcapil jika tidak masuk dalam salah satu data di atas”. Lanjutnya, “berhubungan stok blangko e-KTP habis, maka masyrakat bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil sebgai pengganti e-KTP”.

Adapun berakhirnya proses melapor perekaman E-KTP kepada PPK dan KPU setempat pada tanggal 4 Desember 2016. Untuk itu mari kita bersama-sama menghimbau kepada masyrakat agar melalukan perekaman atau mengurus Surat Keterangan di Disdukcapil sebelum tanggal tersebut untuk bisa terdata menjadi pemilih.

Muncul Pro-Kontra dalam penegakan peraturan dan hukum itu biasa, demi keefektifan dan efesiensi dalam penyelanggaraan Pemilu harus tetap di upayakan. Semoga hak-hak demokrasi masyarakat tersalurkan, dan terlaksananya proses Pilkada yang berkualitas, damai, jujur, adil, umum dan rahasia.
Salam Pemilukada damai!!!

Penulis, Arsanur Rahman, S.Pd.I, M.Pd, PPK Kec. Bathin VIII, Sarolangun.
Komentar

Tampilkan

Terkini