-->

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Illegal Logging Diancaman Pidana Minimal Setahun

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 18 November 2016, November 18, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:38Z
PORTALTEBO.com - Dua tersangka pelaku ilegal logging dalam waktu dekat ini bakal diadili. Saat inipun Kejaksaan Negeri Muara Tebo masih memproses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo melalui Kasi Pidum Nur Solikhin didampingi oleh Kasi Intel Rosandi mengatakan, Kasus Illegal Logging yang ditangani oleh Dinas Kehutanan telah tahap dua, dan menunggu jadwal penetapan.

"Sudah tahap dua, berkas sudah lengkap, gelar sidang masih menunggu penetapan jadwal dari hakim, sekarang masih proses pelimpahan ke pengadilan,"ujar Nur Solikhin.

Dijelaskannya, Barang Bukti berupa Kayu Balok beserta Truk dengan Nopol BA 8768 ZU telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo, sedangkan Dua Tersangka yaitu Warsito warga Rimbo Bujang dan Zulkifli warga Sumatera Barat, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas II B Muara Tebo.

"Tersangka saat ini masih dalam kewenangan kita untuk menahan, keduanya kita titipkan di rutan, sedangkan barang bukti sudah disini,"jelasnya.

Keduanya Tersangka inipun kata Kasi Pidum Nur Solikhin akan di kenakan Sangkaan pasal 83 ayat 1 huruf b dan ayat 4 huruf b UU 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, denda 500 juta paling sedikit dan paling banyak 2,5 Milyar, Tersangka dalam beberapa hari ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan, kemudian kita akan menunggu hari sidang penetapan dari hakim,"terangnya lagi.

Sementara itu sekedar mengingatkan bahwa Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo melalui Kabid Pengamanan dan Perlindungan Hutan Edi Sukarjo mengungkapkan bahwa penangkapan 20 Kubik Kayu Balok yang ditemukan memakai dokumen tidak sesuai dengan kayu yang dibawa tersebut, dipergoki diangkut menggunakan Truk Fuso oleh Dua orang yang diantaranya adalah Sopir atas nama Zulkifli warga Sumatera Barat, dan kernetnya Dedi juga warga Sumatera Barat.

"Dokumen yang ada itu Nota jual beli antara pembeli dan yang dibeli kayu itu, jadi tidak sesuai dengan kayu yang dibawa, makanya ditahan," lanjut Edi menerangkan saat awal penangkapan beberapa bulan lalu.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan Dinas Kehutanan saat itu menyebutkan bahwa kayu tersebut berasal dari kebun milik HJ warga Tebo Ulu yang dibeli oleh toke dari Pekanbaru melalui perantara Warsito warga Rimbo Bujang. Adapun kayu yang diamankan sejenis kayu medang labu dan Meranti perbatangnya sepanjang 260 cm dengan diameter rata-rata 30 cm dan total kayu yang diamankan sekitar 20 kubik. (p09) 
Komentar

Tampilkan

Terkini