-->

Iklan

Iklan

Kejari Tebo Eksekusi Zulfahmi, Terkait Kasus Pakan Ikan Tahun 2007

NEWSPORTAL.ID
Senin, 19 Desember 2016, Desember 19, 2016 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:35Z
PORTALTEBO.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, hari ini Senin (19/12/2016) sekitar pukul 17.00 Wib, eksekusi Zulfahmi.

Zulfahmi dieksekusi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ikan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tebo tahun 2007-2008.

Zulfahmi yang notabene berstatus PNS di Dispenda Provinsi Jambi pada UPTD Bungo ini, pada kasus pakan ikan tersebut merupakan panitia pemeriksa barang pada kegiatan pengadaan pakan ikan di Dinas Peternak dan Perikanan Kabupaten Tebo.

Nur Slamet Kajari Tebo, melalui Rosandi Kasi Intel Kejari Tebo mengatakan, penahanan Zulfahmi merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yaitu dengan terpidana Irawan Nefi dkk.

Lanjut Rosandi yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Tebo, menjelaskan bahwa tersangka bersama rekanan-rekan panitia pemeriksa barang, telah menandatangani berita acara penyerahan barang 100 persen, yaitu sejumlah 112,600 ton. Sementara, barang yang diterima hanya 21,30 ton.

"Akibat perbuatan tersangka bersama rekanan-rekan, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta lebih. Dan ini sesuai hasil audit BPKP," jelas Rosandi.

Atas perbuatan itu, kata Rosandi, tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, jo Pasal 18. Ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat diamankan tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya," pungkas Rosandi. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini