Polres Tebo Ringkus 2 Tersangka Pengedar Narkoba
Daftar Isi
Kapolres Tebo AKBP. Budi Rachmat, SIK, M. Si kepada sejumlah wartawan mengatakan, YP diringkus pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 11.00 siang si jalan Padang Lamo desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah. Sedangkan DKD diringkus pada Jumat (2/12/2016) sekitar pukul 22.00 Wib di depan hotel Linda, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.
"Anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan uang tunai dari kedua TSK, "jelas Kapolres Tebo.
"Semuanya sudah kita amankan, berikutnya masih kita lakukan pengembangan," kata Kapolres lagi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti dan memeriksaan saksi-saksi. (p08)